Jum’at, 15 Februari 2024 – Pengadilan Jombang ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama “ Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama” secara daring melalui zoom. Kegiatan ini bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jombang dengan dihadiri oleh Para Hakim dan Calon Hakim Pengadilan Agama Jombang. Selain diikuti oleh Pengadilan Agama Jombang, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagaimana surat Surat Dirjen Badilag Nomor 545/DJA/DL1.10/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Sekaligus membuka acara secara resmi, dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. , dalam pemaparannya beliau menyampaikan terkait rapat pleno kamar, serta evaluasi atas implementasi hasil Pleno Kamar Agama selama ini. Beliau juga mengingatkan bahwasanya agar para hakim yang berada di satuan kerja peradilan agama harus konsisten dalam memutus suatu perkara dan menjaga kesatuan penerapan hokum dengan berdasar atas hasil rapat Pleno Kamar Agama.

Selain Pemaparan Materi, beliau juga membuka sesi tanya jawab dengan seluruh satuan kerja untuk menyampaikan kendala- kendala yang dilalui dalam pengimplementasian hasil rapat Pleno Kamar Agama. Pada sesi ini beliau kembali menegaskan yang menjadi tujuan utama dari diberlakukannya hasil rapat pleno kamar agama adalah untuk mengisi kekosongan hokum, konsistensi putusan, memperkecil peluang kekeliruan hakim yang bisa saja terjadi, meningkatkan kehati-hatian bagi para hakim dalam memutus perkara. Selain itu dalam materi juga disampaikan sebagai wujud mekanisme dalam menjamin akuntabilitas hakim dalam memutus suatu perkara.
Diakhir pemaparannya beliau menyampaikan agar para hakim selalu berpedoman pada hasil rapat Pleno Kamar, sehingga putusan yang dihasilkan adalah putusan yang tidak hanya memberi rasa keadilan melainkan juga memberikan kepastian serta kemanfaatan bagi para pencari keadilan. Dalam acara bimtek juga diberikan waktu kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang ingin bertanya dan berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di Pengadilan Agama. Semoga melalui bimtek yang telah selesai dilakukan, memberikan manfaat kepada seluruh peserta terutama dari Pengadilan Agama Jombang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (miranda_pajbg)