PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan KMA Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 secara Daring
PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan KMA Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 12 Desember 2023, Pukul 15:28 WIB, Telah dilihat 232 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi
Pelaksanaan Keputusan KMA Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 secara Daring

 

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 11/12/2023. Berdasarkan Surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3910/SEK/UND.KP5/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, Panitera PA Ponorogo Moh. Daroini, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera Muda PA Ponorogo Hj. Nilna Ni’amatin, S.Ag., Syarif Nurul Huda, S.Ag., Sihabudin, S.H.I dan Sekretaris PA Ponorogo Dra. Siti Khomariyah beserta Kepala Sub Bagian PA Ponorogo Nur Laela Kusna, S.Ag., dan Norma Atiq, S.H., mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 14.00 WIB dan diikuti oleh 977 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Satuan Kerja pada 4 (empat) Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka perubahan nomenklatur jabatan fungsional dan nomenklatur jabatan pelaksana sesuai persetujuan surat dari Kementerian PAN dan RB nomor B/868/M.SM.02.00/2023 yang lalu.

 

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh satker untuk mempedomani Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. “Kelas jabatan Fungsional MA saat ini belum sesuai dengan kelas jabatan fungsional nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu untuk penetapan kelas jabatan dan pembayaran tunjangan kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya sebagaimana yang telah tercantum dalam SK KMA 209/KMA/SK/VII/2020 dan SK KMA 210/KMA/SK/VII/2020 belum sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.

Dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan tersebut, sehingga Mahkamah Agung akan menindaklanjuti dengan beberapa tahapan. Yang pertama adalah dengan pengajuan dan persetujuan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dan bidang keuangan. Kemudian langkah kedua yaitu penerbitan SK jabatan fungsional dan SK pelaksana sesuai dengan SK KMA Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023. Langkah terakhir yaitu dengan penyesuaian nomenklatur dan kelas jabatan pegawai pada aplikasi Komdanas.

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Plt. Kepala Biro Keegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Supatmi, S.H., M.M. Materi yang disampaikan yaitu mengenai sosialisasi kelas jabatan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Dalam paparannya, Bu Patmi menekankan, bahwa jabatan yang terdampak perubahan nomenklatur yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan teknis peradilan, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Untuk penetapan kelas jabatan nasional untuk jabatan fungsional, dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB berdasarkan usul dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Selanjutnya pemberian materi oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa ada beberapa catatan hasil penyesuaian kelas jabatan. Antara lain untuk jabatan teknis pengadilan (Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti) tidak dapat dilakukan perhitungan evaluasi jabatan karena bukan jabatan ASN. Adapun pemberian nilai hasil evaluasi jabatan dilakukan berdasarkan pendekatan nilai evaluasi jabatan kesekretariatan yang sebanding. Sebelum mengakhiri paparannya, Pak Edi menghimbau kepada seluruh satuan kerja untuk bergabung kembali di Zoom selanjutnya mengenai Sosialisasi Pengajuan kekurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan KMA nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 yang akan dilaksanakan pada sore hari ini.(DT)