Jombang, 22 Desember 2023
Pengadilan Agama Jombang di akhir Tahun 2023 ini menerima tamu dari jajaran wartawan dari media massa Kompas TV dan MNC News. Humas Pengadilan Agama Jombang, Ibu Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H. didampingi oleh Panitera, Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. menyambut kedatangan tamu dari Media TV Nasional tersebut. Pertemuan dilaksanakan di Media Centre Pengadilan Agama Jombang pada pukul 10.00 WIB.
Dalam kunjungannya kali ini dari media massa Kompas TV dan MNC News dengan anggota 4 orang. Dari wartawan ingin mohon ijin untuk meminta data perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Jombang hingga Akhir Tahun 2023. Dari perkara yang ditangani juga ingin meminta perkara apa yang sering diterima beserta alasan adanya gugatan tersebut. Dari wartawan TV Nasional juga mohon ijin meliput situasi dan kondisi ruang tunggu sidang menjelang Akhir Tahun 2023 ini.
Humas Pengadilan Agama Jombang menanggapi atas beberapa permintaan dari wartawan TV Nasional tersebut. Perkara yang masuk di Pengadilan Agama Jombang di Tahun 2023 hingga hari ini mencapai 3606 perkara dengan perkara paling banyak adalah kasus perceraian sebanyak 80%. Dari kasus perceraian yang ada alasannya adalah masalah ekonomi yang menjadi pemicu terjadinya perceraian tersebut. Humas dan Panitera PA Jombang juga turut serta mendampingi para tamu dari Media TV Nasional untuk meliput kondisi ruang tunggu Pengadilan Agama Jombang serta melakukan wawancara dengan salah satu pihak.
Setelah semua informasi yang dibutuhkan sudah didapat, maka wartawan dari TV Nasional berpamitan dan mohon ijin nantinya untuk dipublish ke Media TV yang bersangkutan. Pengadilan Agama Jombang telah membentuk Humas yang mana dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik terhadap kewenangan Pengadilan Agama. Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Pengadilan Agama Jombang juga mendukung keterbukaan informasi publik dengan mengoptimalkan penggunaan website serta media sosial dalam memberikan informasi kepada masyarakat. (aw)