Bertepatan di hari yang sama Rabu tanggal 10 Januari 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama PA. Nganjuk, telah dilaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) PA. Nganjuk dengan BANK BRI Cab. Nganjuk. Acara MoU ini telah diagendakan satu hari sebelumnya oleh Sekretaris PA. Nganjuk dengan Bank BRI Cab. Nganjuk. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PA. Nganjuk Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., Wakil Ketua Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy., Sekretaris Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H. dan para pegawai PA, Nganjuk
PA. Nganjuk membangun Nota Kesepahaman tentang Pelayanan Jasa Transaksi Pembayaran Biaya Perkara bagi para pihak pencari keadilan. Dimana setiap pihak pencari keadilan dapat memanfaatkan pembayaran biaya perkara melalui loket Bank BRI yang ada di PTSP PA. Nganjuk. Adapun pembahasan lainnya adalah tentang jam layanan dan kerjasama dalam bidang lainnya.
Perwakilan dari Bank BRI Cab. Nganjuk menyampaikan “Kami sangat mengapresiasi atas Nota Kesepahaman tentang Layanan Jasa Transaksi Pembayaran Biaya Perkara bagi para pihak, yang kebetulan masih dapat bekerjasama pada tahun 2024”. Karena tidak jarang setiap para pencari keadilan tidak dapat melakukan pembayaran jika memilih transaksi menggunakan kartu debit/ATM. Dan dalam acara tersebut Pihak Bank BRI Cab. Nganjuk dan PA. Nganjuk melakukan pendekatan-pendekatan dalam menyusun pasal demi pasal serta penerapannya yang efektif yang menjadi konsen kedua belah pihak.
Kegiatan ini terealisasi setelah dilakukan pembahasan secara bertahap sejak beberapa bulan terakhir dan disahkan dan dilakukan penandatanganan hari ini. Acara ini juga mendapat sambutan yang baik dari kedua belah puhak, dimana selalu bersinggungan dalam hal pelayanan dalam bantuan hukum. Acara berakhir tepat pukul 13:00 WIB yang dimulai pukul 12:00 WIB. dan tidak lupa dilakukan foto bersama antara kedua belah pihak, semoga semua satker semakin meningkatkan kualitas layanan bagi para pihak, Aamiin. (oNe)