Bertepatan pada hari Jumat, 12 Januari 2023 Pengadilan Agama Tuban mengawali tahun 2024 dengan pelaksanaan sidang luar gedung atau lebih dikenal dengan sidang keliling. Kegiatan sidang keliling dilaksanakan di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Tim yang diberikan tugas untuk mempersiapkan kegiatan sidang keliling, telah menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini, sehingga kegiatan dapat terlaksana sesuai agenda yang ada.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban Bapak Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. , turut serta mendampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Bapak Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H.I. , Bapak Panitera Zahri Muttaqin, S.H., M.H. , Ibu Sekretaris Umi Rofiqoh, S.H., M.H. . Sidang keliling sendiri merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat. Sidang di luar gedung/sidang keliling merupakan program tahunan dari Mahkamah Agung.
Pengadilan Agama Tuban merupakan salah satuan kerja yang diberi kesempatan untuk melaksanakan program tersebut. Program ini diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan baik dari segi jarak, transportasi, maupun biaya. Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. membuka kegiatan secara langsung sekaligus menyampaikan sambutannya.
Dalam sambutannya ketua Pengadilan Agama Tuban menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan fasiltas yang ditujukan untuk masyarakat. Agenda kali ini juga merupakan momen untuk melaksanakan sosialisasi dan public campaign Zona Integritas. Pengadilan Agama Tuban berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan zona integritas dan mewujudkan satuan kerja yang bersih dari korupsi serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dikota tuban.