Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Selenggarakan Zoom Meeting
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Selenggarakan Zoom Meeting
Tanggal Rilis Berita : 18 Januari 2024, Pukul 14:55 WIB, Telah dilihat 67 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengadakan zoom meeting dengan topik pengajuan susulan dan kekurangan tunjangan kinerja. Kegiatan zoom meeting diselenggarakan pada hari Kamis, 18 Januari 2024 pukul 13.00 WIB. Adapun narasumbernya ialah Bapak Juwan Jusliawan a-Fauz dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.

Adapun ketentuan dari pengajuan susulan dan kekurangan tunjangan kinerja merupakan pengajuan tunjangan kinerja reguler yang tidak bisa dibayarkan tepat waktu. Susulan tunjangan kinerja merupakan tunjangan kinerja reguler yang tidak diajukan tepat waktu maupun kekurangan tunjangan kinerja merupakan tunjangan kinerja reguler yang diajukan tepat waktu, namun terdapat kekurangan pembayaran. Susulan dan kekurangan tunjangan kinerja Januari 2024 berisi susulan dan kekurangan tunjangan kinerja terhitung sejak bulan Januari 2023 s.d Desember 2023. Selanjutnya, setelah Januari 2024, tunjangan kinerja 2023 tidak dapat diajukan lagi kekurangannya.

tambahan

Tunjangan kinerja yang bisa diajukan susulan dan kekurangannya antara lain tunjangan kinerja PPPK yang telah bekerja minimal satu bulan dan CPNS yang telah diangkat menjadi PNS. Untuk tunjangan kinerja kekurangan diajukan setelah disumpah menjadi PNS mulai bulan sesuai dengan SK pengangkatan PNS dan aturan mengenai jabatan pada hari kerja pertama tetap berlaku. Kemudian juga diperuntukkan untuk pegawai yang dilantik untuk menduduki jabatan baru dengan ketentuan kekurangan diajukan mulai Surat Pernyataan Menduduki Jabatan denganaturan mengenai jabatan pada hari kerja pertama tetap berlaku. Kekurangan pengajuan tunjangan kinerja juga dapat diajukan karena kesalahan pengisian absensi, jabatan, dan isian lain yang mengakibatkan berkurangnya hak tunjangan kinerja yang seharusnya diterima pegawai.

Untuk pengajuan susulan/kekurangan dapat dilakukan melalui aplikasi Komdanas dengan melampirkan dokumen pendukung antara lain SK, tanda terima pada bulan yang diajukan susulan/kekurangannya dan absensi. Beradasarkan informasi dari narasumber, pengajuan susulan dan kekurangan maksimal tanggal 20 Januari 2024. Yang perlu diperhatikan ialah, bahwa susulan/kekurangan hanya bisa diajukan satu kali per pegawai/bulan. Kegiatan zoom meeting dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (HSI)