Bertepatan di hari yang sama Senin tanggal 12 Februari 2024 bertempat di ruang Sidang Dua PA. Nganjuk, sebanyak 10 orang Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya Gelombag I berkumpul dengan tertib. Pertemuan ini dalam rangka kegiatan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan selama tiga minggu. Kegiatan tersebut sesuai dengan surat Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor : B-5694/Un.07/02/D/PP.00.9/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023.
Dari jumlah Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini sejumlah 10 orang terdiri dari 6 orang wanita dan 4 orang pria dan dari 10 orang kebetulan seluruhnya sedang melakukan perkenalan serta tanya jawab dengan Dosen Pamong Hakim PA. Nganjuk. Materi dari beliau kali ini membahas tentang Jenis Perkara Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Agama. Disela-sela kesibukan Bpk. Drs. H. Musthofa Zahron dan juga selaku Hakim PA. Nganjuk beliau menyediakan waktu untuk memberikan materi kepada para mahasiswa tersebut.
Bpk Hakim yakni Drs. H. Musthofa Zahron menyampaikan “Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diatur atas Jenis Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Wewenang Pengadilan Agama tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989”. Dilanjutkan beliau bahwa tidak semua peradilan dapat mengadili semua jenis perkara yang diajukan oleh para pihak berperkara, baik itu pidana maupun perdata ataupun niaga. Yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah ada beberapa jenis perkara yakni A. Perkawinan, B. Waris, C. Wasiat, D. Hibah, E. Wakaf, F. Zakat, G. Infak, H. Shodaqoh dan I. Ekonomi Syari’ah. Setelah memaparkan sedikit penjelasan, beliau juga penjelasan tadi dapat dilihat pada website PA. Nganjuk pada link : https://www.pa-nganjuk.go.id/layanan-publik/informasi-layanan-pengadilan/jenis-perkara-dan-kewenangan.
Lebih lanjut pertemuan tersebut diakhiri dengan pembacaan kesimpulan dari salah satu Mahasiswa PKL yang akan dikoreksi langsung oleh Bpk. Drs. H. Musthofa Zahron selaku Hakim PA. Nganjuk. Tak terasa acara tanya jawab dan sharing di bidang Kehakiman tersebut telah berlangsung selama dua jam, dari pukul 13:00 WIB. berakhir pukul 15:00 WIB. Pada akhirnya acara ini diakhiri dengan foto bersama dan kemudian acara dipungkasi oleh bacaan Hamdalah bersama-sama atas kelancaran kegiatan tersebut. (oNe)