Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala beserta beberapa staf Pengadilan Agama Situbondo telah melakukan persiapan matang untuk Sidang Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan. Persiapan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 pada pukul 10.00 WIB hingga selesai bertempat di Kantor Kecamatan Besuki, Situbondo. Adapun rencana pelaksanaan sidang luar gedung dan pengambilan produk yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo akan dimulai pada esok hari, Jumat, 16 Februari 2024 selama beberapa minggu ke depan. Sidang Luar Gedung merupakan inovasi dalam sistem peradilan untuk mendekatkan pelayanan keadilan kepada masyarakat di luar area pengadilan.
Dasar hukum Sidang Luar Gedung dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Sidang Pengadilan dapat dilaksanakan di luar gedung pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang." Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Pengadilan di Luar Gedung juga mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan Sidang Luar Gedung. Tujuan dari Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama adalah memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan keadilan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Persiapan teknis seperti penyiapan ruang sidang, peralatan dokumentasi, dan kelengkapan administrasi lainnya telah dilakukan dengan teliti agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Hal ini menunjukkan dedikasi dari tim Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Manfaat yang diterima masyarakat dari program Sidang Luar Gedung ini adalah kemudahan dalam mengakses layanan peradilan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta memberikan kepuasan kepada masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Kegiatan Sidang Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan ini sudah rutin dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo setiap tahunnya. Program Sidang Luar Gedung juga telah diterapkan oleh banyak Pengadilan Agama di Indonesia sebagai bentuk komitmen untuk melayani masyarakat secara lebih baik. Melalui inisiatif ini, diharapkan keberadaan peradilan agama dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian perkara-perkara keagamaan.