Jum’at, 16 Februari 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalipare, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Kalipare, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalipare, Camat Kecamatan Kalipare dan Koramil Kalipare.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dari pihak terkait sehingga PA Kab. Malang dapat melaksanakan Sidang Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam berperkara di PA Kab. Malang. Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa perubahan status KK dan KTP pasca perceraian dapat diurus di PA Kab. Malang yang telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
PA Kab. Malang dari hari ke hari terus berupaya memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan pelaksanaan sidang keliling ini. Tidak hanya pelaksanaan sidang, pada kegiatan ini juga dilaksanakan pengambilan produk pengadilan yaitu Akta Cerai kepada para pihak yang berdomisili di Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Donomulyo dan Pagak. Sidang keliling kali ini tidak hanya dilaksanakan persidangan namun juga dilaksanakan sidang istbat nikah.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Kab. Malang dalam memberikan access to justice (akses berkeadilan) dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat daerah sulit atau yang berjarak cukup jauh dari kantor PA Kab. Malang. Kedepannya, PA Kab. Malang tentu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang sulit dijangkau dengan memastikan hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang imparsial dari PA Kab. Malang.