Jum’at, 23 Februari 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. menghadiri kegiatan penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah/janji profesi dan pelantikan Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wyndham Hotel, Jl Basuki Rahmat, Surabaya dimulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa bersertifikat yang diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dengan didukung oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Kegiatan dibuka oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakra integritas Profesi Mediator / Ajudicator / Konsiliator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa. Acara selanjutnya yakni Pembacaan Surat Keputusan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) tentang Pengangkatan Profesi Mediator / Ajudicator / Konsiliator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa dan Pengambilan Sumpah. Selanjutnya yakni Pembacaan Ikrar Pemilukada Damai 2024 dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua Dewan Sengketa Indonesia Provinsi Jawa Timur. Kegiatan diakhiri dengan Pelantikan Profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator/ Arbiter / Praktisi / Dewan Sengketa.
Output dari kegiatan ini adalah tersedianya Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa yang kompeten, profesional dan berintegritas. Kemudian tersedianya Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia di Provinsi Jawa Timur dan semua Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Dan yang terakhit yaknin digunakannnya jasa layanan Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Melalui kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengleta ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berharap dapat menyediakan sumber daya manusia Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang profesional, kompeten dan dipercaya oleh para pemangku kepentingan (stakeholders). Dewan Sengketa Indonesia (DSI) terus berkomitmen untuk menyediakan layanan Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Arbitrase/ Praktisi Dewan Sengketa di seluruh Indonesia sampai ke tingkat Desa sehingga masyarakat akan memperoleh alrernatif penyelesaian sengketa dalam menyelesaiakan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi. Semoga dengan dilaksankannya kegiatan ini output yang diharapkan dapat tercapai dengan maksimal.