PA Pamekasan Ikuti Dialog Yudisial Online MARI dengan FCFCOA
PA Pamekasan Ikuti Dialog Yudisial Online MARI dengan FCFCOA
Tanggal Rilis Berita : 26 Februari 2024, Pukul 15:02 WIB, Telah dilihat 719 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Dialog Yudisial Online Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit dan Family Court of Australia (FCFCOA) secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat (23/02/2024). Dialog yudisial ini mengusung tema “Praktik baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama”. Kegiatan ini diikuti berdasarkan surat undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor: 392/DJA/DL1.10/II/2024 tanggal 19 Februari 2024. Hadir secara daring di Ruang Media Center  Hakim PA Pamekasan – Bapak Robeth Amrullah Jurjani, S.H. 

">

b

Dimulai pada pukul 08.30 WIB, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Hymne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari pihak Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FC&FCOA) yang akan menjadi narasumber dalam pelaksanaan dialog online ini. Beliau turut menyampaikan terdapat 5 isu penting terkait hak-hak perempuan dan anak pasca percaraian yaitu aksesibilitas informasi yang cukup bagi perempuan, ketersedian balngko gugatan perceraian yang memungkinan perempuan mengajukan hak-hak lainnya, perspektif hakim dalam penanganan perceraian, metode penentuan akibat-akibat perceraian, dan terakhir yaitu pelaksanaan putusan eksekusi.

">

c

Kegiatan Dialog Online kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh para narasumber. Beberapa narasumber terkemuka di bidangnya turut memberikan wawasan, antara lain YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Agama MA – RI), The Hon. Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judge FCFCOA). Dan sebagai pembicara, anatara lain: Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya), dan The Hon. Justice Suzzane Christie (FCFCOA).

">

d

Dalam dialog tersebut disampaikan bahwa hakim dalam memutuskan perkara perceraian harus mengutamakan kepentingan anak dan perempuan. Disampaikan juga untuk dapat memanfaatkan gugatan mandiri karena disana telah tercantum template untuk Perempuan yang ingin bercerai sekaligus menuntut haknya apabila bercerai. Acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang ditutup dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Moderator. Semoga dengan mengikuti kegiatan ini dapat menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh para hakim sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian di pengadilan agama.