Selasa (27/02/2024), Pengadilan Agama Jombang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 336/Pdt.G/2024/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 25 Januari 2024. Beberapa harta bersama yang menjadi objek sengketa yaitu barang tidak bergerak berupa rumah dan barang begerak berupa 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) set meja-kursi makan, 1 (satu) set meja-kursi tamu, 4 (empat) set tempat tidur, 4 (empat) set Air Conditioner (AC) merk Sharp, 2 (dua) unit kulkas 2 pintu, merk: Samsung dan LG, 5 (lima) almari baju, 1 (satu) televisi, dan 2 (dua) sepeda onthel. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan pada pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemeriksaan setempat dilaksanakan dalam kasus ini. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah terdapat putusan perceraian, yang berarti pengajuan gugatan terkait pembagian harta bersama. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak memperoleh separuh dari harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan." Dengan demikian, pemeriksaan setempat akan mempertimbangkan hak masing-masing pihak atas harta bersama berdasarkan peraturan tersebut dan Pihak pengadilan akan meninjau dan mempertimbangkan bukti-bukti serta argumen yang diajukan oleh penggugat dan tergugat untuk menentukan pembagian yang adil atas harta bersama dalam konteks perceraian.
Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Anwar Harianto, S.Ag., dengan anggota H.M. Maftuh, S.H., M.E.I. dan Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H., serta Panitera Pengganti, Nurul Kumtianawati, S.H.,M.H., yang berperan penting dalam memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan ini juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Setelah melakukan berbagai persiapan, tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi objek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan keberadaan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, serta mengetahui keberadaan objek sengketa yang lainnya.
Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib tanpa kendala yang kemudian ditutup sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Jombang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Jombang berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (hsi)