Bertepatan pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2024 bertempat di Balai Kelurahan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Sidang Keliling dilaksanakan. Kegiatan tersebut guna melakukan persiapan kegiatan Sidang Keliling Kedua di Tahun Anggaran 2024. Adapun kegiatan Sidang Keliling TA. 2024 telah termuat dalam Surat Keputusan Ketua PA. Nganjuk di bulan Januari 2024 awal tahun lalu.
Surat Tugas Sidang Keliling tersebut dengan Nomor : 258/KPA.W13-A22/HK.05/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Tim Sidang Keliling tanggal 28 Februari 2024. Kegiatan Sidang Keliling ini layaknya Pelayanan SIM Keliling, yang menjemput bola yakni memberikan pelayanan ketempat yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Sehingga para masyarakat pencari keadilan akan dapat menerima manfaatnya tanpa menempuh jarak yang jauh menuju PA. Nganjuk dari tempat tinggalnya.
Pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan ini dari penjaringan pendaftaran para pihak yang berdekatan dengan Balai Kelurahan Tanjunganom. Acara sidang keliling ini mendapat sambutan yang gembira dari para pihak pencari keadilan. Walaupun susunan Majelelis kali ini berbeda, namun pelaksanaan Sidang Keliling yang Kedua ini masih dipimpin oleh Bpk. Ketua PA. Nganjuk.
Majelis Hakim kali ini oleh Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., Dra. Zaenah, S.H., M.H., Eny Rianing Taro, S.Ag. M.Sy., Panitera Pengganti Setyo Hayuningsih, S.H. dan Mediator Drs. H. Moh. Munib, M.HI. Acara ini diagendakan untuk berlangsung mulai hari Rabu dan Jum’at dari tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2024. Sidang Keliling berlangsung dari jam 09:00 s.d. 11:00 WIB. dengan lancar dan kondusif pada agenda sidang pertama semua (oNe)
Sidang Keliling Perdana : https://pta-surabaya.go.id/main/pengadilan_berita/content/8443/sidang-keliling-perdana-dipimpin-langsung-oleh-ketua-pa-nganjuk