Bertepatan pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 bertempat di Balai Kelurahan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Sidang Keliling dilaksanakan. Kegiatan tersebut guna melakukan persiapan kegiatan Sidang Keliling Ketiga di Tahun Anggaran 2024. Adapun kegiatan Sidang Keliling TA. 2024 telah termuat dalam Surat Keputusan Ketua PA. Nganjuk di bulan Januari 2024 awal tahun lalu.
Surat Tugas Sidang Keliling tersebut dengan Nomor : 314/KPA.W13-A22/HK.05/III/2024 tanggal 04 Maret 2024 tentang Tim Sidang Keliling tanggal 06 Maret 2024. Kegiatan Sidang Keliling ini layaknya Pelayanan SIM Keliling, yang menjemput bola yakni memberikan pelayanan ketempat yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Sehingga para masyarakat pencari keadilan akan dapat menerima manfaatnya tanpa menempuh jarak yang jauh menuju PA. Nganjuk dari tempat tinggalnya.
Pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan ini dari penjaringan pendaftaran para pihak yang berdekatan dengan Balai Kelurahan Tanjunganom. Acara sidang keliling ini mendapat sambutan yang gembira dari para pihak pencari keadilan. Walaupun susunan Majelelis kali ini berbeda, namun pelaksanaan Sidang Keliling yang Ketiga ini masih dipimpin oleh Bpk. Ketua PA. Nganjuk.
Majelis Hakim kali ini oleh Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., Dra. Zaenah, S.H., M.H., Samsiatul Rosidah, S.Ag., Panitera Pengganti Nurul Kamilatin, S.H. dan Mediator Drs. H. Moh. Munib, M.HI. serta Jurusita Pengganti oleh Moch. Ali, S.H., M.H. Acara ini diagendakan untuk berlangsung mulai hari Rabu dan Jum’at dari tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2024. Sidang Keliling berlangsung dari jam 11:00 s.d. 13:00 WIB. dengan lancar dan kondusif pada agenda sidang lanjtan dan tundaan. (ALY)
Sidang Keliling Perdana :