Jum’at, 08 Maret 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang keliling yang bertempat di Pondok Pesantren Hasbunallah, Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pondok Pesantren Hasbunallah sebagai tuan rumah sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dari pihak terkait sehingga PA Kab. Malang dapat melaksanakan Sidang Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam berperkara di PA Kab. Malang. Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa perubahan status KK dan KTP pasca perceraian serta penerbitan Akta Lahir usai sidang Asal Usul Anak dapat diurus di PA Kab. Malang yang telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
PA Kab. Malang dari hari ke hari terus berupaya memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan pelaksanaan sidang keliling ini. Tidak hanya pelaksanaan sidang, pada kegiatan ini juga dilaksanakan pengambilan produk pengadilan yaitu Akta Cerai kepada para pihak yang berdomisili di Kecamatan Lawang, Karangploso, Singosari, Dau, Pujon, Ngantang, Kasembon, Pakis dan Jabung. Sidang keliling kali ini dilaksanakan 2 Majelis Hakim yang masing-masing diketuai oleh Drs. H. Fahrurrazi, M.H.I. dan Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum serta dibantu oleh Panitera Pengganti. Pada akhir kegiatan, Wakil Ketua PA Kab. Malang menyerahkan produk pengadilan langsung kepada para pihak berperkara dengan senyum mengembang terukir di wajah mereka. Bahkan pihak berperkara ada yang dari Kecamatan Kasembon, perbatasan Malang dan Kediri, wilayah paling ujung dari Kabupaten Malang. Mereka bisa langsung memperoleh Produk Pengadilan tanpa harus datang jauh ke Kantor PA Kab. Malang.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Kab. Malang dalam memberikan access to justice (akses berkeadilan) dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat daerah sulit atau yang berjarak cukup jauh dari kantor PA Kab. Malang. Kedepannya, PA Kab. Malang tentu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang sulit dijangkau dengan memastikan hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang imparsial dari PA Kab. Malang. Semoga sidang keliling kali ini dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan dan PA Kab. Malang dapat terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.