www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 07 Maret 2024, bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H (Wakil Ketua PA. Ponorogo) dan Moh. Daroini, S.H., M.H. (Panitera PA. Ponorogo) mengikuti Sosialisasi Data Falakiyah. Kagiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat undangan dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor : 497/DJA.3/HM1.2/III/2024 tanggal 4 Maret 2024. Sosialisasi ini diadakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang penggunaan data falakiyah guna penentuan awal bulan Ramadhan.
Acara diikuti oleh Pengadilan Agama seluruh Indonesia yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya, diikuti dengan Hymne Mahkamah agung, lantunan ayat suci Al-qur’an serta pembacaan do’a. Materi pertama yaitu tentang data falakiyah disampaikan oleh Drs. Wahyu Widiana, M.A (Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama). Dalam materinya beliau menjelaskan bahwa kriteria imkan rukyat berdasarkan kesepakatan MABIMS adalah tinggi hilal minimum adalah 3 (tiga) derajat sedangkan elongnasi minimum 6,4 (enam koma empat) derajat secara komulatif.
Lebih lanjut beliua menjelaskan apa bila ada yang mengaku melihat hilal tetapi masih dibawah kriteria tersebut, maka otomatis harus di tolak karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan. Selain itu beliau memaparkan data menjelang awal syawal 1445 H dan data menjelang syawal dengan kesimpulan kemungkinan 1 Ramadhan terjadi pada Selasa 12 Maret 2024, 1 syawal kemungkinan terjadi pada Rabu 10 April 2024 dan 1 zulhijah kemungkinan pada Sabtu 8 Juni 2024 namun untuk kepastiannya menunggu pengumuman Kementerian Agama.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) yang menjelaskan tentang sikap hakim dalam sidang isbat kesaksian rukyatul hilal. Selain itu beliau menyampaikan tentang dasar hukum, Prosedur persidangan isbat kesaksian rukyat hilal, Tata cara persidangan, Persyaratan formil dan materil perukyat yang wajib diperiksa oleh hakim tunggal, Amar penetapan dan Disparitas penetapan Pengadilan Agama. Dalam pemaparannya beliau juga menegaskan bahwa kewenagan peradilan agama disini adalah isbat kesaksian rukyat hilal. Beliau memohon dukungan seluruh aparatur peradilan untuk kelancaran kegiatan ini.
Sebagai acara penutup dibuka sesi tanya jawab antara peserta dan dijawab langsung oleh narasumber. Dalam sesi ini berlangsung interaktif, banyak peserta yang antusias untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Dalam moment kali ini H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua PA. Ponorogo) turut memberikan pendapat bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi tenaga teknis peradilan yang mengikuti zoom selain menambah pengetahuan dan dapat menjadi pedoman bagi hakim yang akan melaksanakan sidang isbat kesaksian rukyat hilal esok hari. (RMS)