Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena jarak, transportasi dan biaya. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang diluar gedung atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
Pada hari ini Jum at (08/03/2024), Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan Sidang diluar gedung yang dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan selesai, bertempat di desa Menggare Kec. Slahung Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan Surat Tugas nomor 589/KPA.W13-A27/ST.KP7.1/III/2024,pelaksanaan Sidang diluar gedung hari ini dilaksanakan oleh H.Ali Hamdi, S.Ag., M.H selaku ketua Majelis, Hj. Nurul Chudaifah, S.Ag., M.H Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I selaku anggota majelis dan didampingi oleh Syarif Nurul Huda, S.Ag Panitera Pengganti dan staff PA Ponorogo Rizqa Fatikhatul Fauziah A.Md dan Zakiyyah Hazza A.Md dan M.Abdurrozaq. Terdapat 7 pekara yang akan disidangkan pada sidang diluar gedung ini. PA Ponorogo menggelar Sidang diluar gedung dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Sidang diluar gedung biasanya dilaksanakan di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan program prioritas Pengadilan Agama Ponorogo setiap tahunnya yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 PA Ponorogo. PA Ponorogo berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan Sidang diluar gedung pada dua lokasi yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pihak pencari keadilan yang jauh dari Kantor PA Ponorogo.
Diharapkan adanya sidang diluar gedung ini sebagai bentuk upaya Pengadilan Agama Ponorogo memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau pengadilan agama dengan sederhana, cepat, dan biaya murah. Pada kegiatan sidang diluar gedung kali ini terdapat 15 perkara yang diputus kabul. Adapun Sidang diluar pengadilan agama ponorogo nantinya akan selesai pada hingga akhir bulan maret 2024.