Rabu, 27 Maret 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Pelatihan Singkat Penulisan Artikel Populer Hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. beserta seluruh Calon Hakim PA Kab. Malang. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) serta seluruh anggota Ikatan Hakim Indonesia.
Hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai pengemban profesi hukum, diatur oleh suatu pranata lembaga yang terwujud dalam bentuk Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KEPPH menjadi pedoman moral bagi hakim dalam melaksanakan tugasnya, baik secara profesional maupun dalam interaksi dengan masyarakat di luar konteks pengadilan. Hakim memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, serta mengikuti norma etika yang berlaku dalam pergaulan masyarakat.
Dalam konteks penerapan KEPPH, hakim diberikan hak untuk melakukan kegiatan ekstra yudisial, sejauh tidak mengganggu pelaksanaan tugas yudisialnya. Ini termasuk kegiatan seperti menulis, memberi kuliah, mengajar dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum, sistem hukum, ketatalaksanaan, keadilan atau hal-hal yang terkait dengannya. Hakim juga diperbolehkan memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lainnya yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu. Hakim pun dapat berpartisipasi dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan mengenai hukum, sistem hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan-kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan posisi Hakim dalam membahas suatu perkara.
Dalam era perkembangan teknologi, hakim memiliki beragam platform untuk berbagi pengetahuan dan pandangannya kepada masyarakat. Teknologi dan media sosial juga telah mengubah elitisme menulis, kini menulis milik semua orang. Dengan beragam media online yang ada, masyarakat dan stakeholders memiliki kebebasan untuk memilih media yang cocok. Salah satu platform yang relevan adalah Kolom Hukum online, yang memberikan jangkauan luas kepada masyarakat umum. Hakim yang biasa menuliskan putusan dalam setiap perkara, umumnya memiliki kemampuan menulis yang baik. Menulis karya tulis ilmiah populer (opini) agak sedikit berbeda karena penulisan dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan komunikatif. Tulisan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik atas persoalan-persoalan atau isu-isu hukum yang terjadi dalam masyarakat, serta memberikan solusi yang berdasarkan analisis hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.