Berkaitan dengan pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024, Dirjen Badilag mengadakan kegiatan zoom meeting. Acara tersebut berlangsung pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB. Bertempat di media center masing-masing satuan kerja, acara diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Peradilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Jombang.
Pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing harus tetap dilaksanakan dan dilakukan perbaikan secara berkesinambungan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diharapkan dapat melaksanakan dan mempedomani hal-hal serta petunjuk teknis yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundangan terkait pembangunan zona integritas.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kepada Tim Pembangunan ZI agar dapat melaksanakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Lampiran Data Dukung melalui aplikasi PMPZI Mahkamah Agung. Selain itu satuan kerja juga dapat mulai melaksanakan pekan survei untuk memperolah nilai hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan IndeksPersepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun. Adapun pekan survei dilaksanakan tanggal 22 April s.d. 3 Mei 2024, dan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Nantinya, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2024 satuan kerja akanmenjadi salah satu pertimbangan kelayakan satuan kerja dimaksud untuk dapat/tidaknya diusulkan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pelaksanaan survei pelayanan dimaksud, harus dilakukan secara berkala sebagai landasan pengambilan kebijakan perbaikan terus-menerus dalam memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat. Pengadilan Agama Jombang melalui Ketua menyampaikan bahwa sangat antusias dalam memperjuangkan satuan kerja dalam memperoleh predikat WBK. (hsi)