Panitera PA Jember Gelar Rapat Kepaniteraan Terkait SK Penilaian SIPP
Panitera PA Jember Gelar Rapat Kepaniteraan Terkait SK Penilaian SIPP
Tanggal Rilis Berita : 23 April 2024, Pukul 16:14 WIB, Telah dilihat 61 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Panitera PA Jember Gelar Rapat Kepaniteraan Terkait SK Penilaian SIPP

Panitera Drs. H. Subandi, S.H., M.H. menggelar Rapat Kepaniteraan pada Bulan April 2024 pada hari Selasa (23/04/2024). Pelaksanaan rapat didampingi oleh Panitera Muda Gugatan Abd. Rachan, S.H. dan Panitera Muda Hukum H. Sofan Affandi, S.H. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jember yang dimulai pukul 14.00 WIB. Pelaksanaan rapat dihadiri oleh seluruh staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember.

2

Rapat dibuka oleh Bapak Drs. H. Subandi, S.H., M.H. Dalam rapat ini diagendakan membahas mengenai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor :048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 mengenai Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Peradilan Agama. Surat Keputusan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Maka dari itu perlu dilakukan pengukuran kinerja organisasi dalam menangani perkara yang dipublikasikan secara berkala berdasarkan data pada SIPP. Dari Hasil evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara dituangkan dalam bentuk penilaian SIPP.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang selanjutnya disebut SIPP merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI dan digunakan oleh pengadilan untuk memberi layanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara serta berfungsi sebagai register elektronik. Validitas dan akurasi data pada SIPP menjadi sangat penting untuk terus dijaga mengingat seluruh administrasi perkara dicatat melalui SIPP, agar pelayanan perkara dapat berjalan maksimal. Peran sumber daya manusia dalam mempertahankan validitas dan akurasi data pada SIPP merupakan hal yang sangat penting, sehingga kecepatan penanganan perkara sampai dengan publikasi putusan juga perlu didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Beliau menjelaskan bahwa penilaian SIPP terbaru ini harus dilaksanakan sesuai dengan SK yang berlaku. Penilaian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilaksanakan berdasarkan data yang diambil dari database kumpulan satker yang ada pada server Mahkamah Agung RI atau database, yang merupakan data hasil sinkronisasasi dari SIPP Lokal tiap Satker. Periodisasi penilaian dilakukan satu kali dalam 2 (dua) minggu, dengan tujuan satker dapat mengukur capaian kinerja dan membandingkan dengan satuan kerja lain.

3


 

4

Harapan kedepannya, beliau menyampaikan seluruh pegawai di Bidang Kepaniteraan dapat terus solid, serta menjaga keharmonisan, kekompakaan, dan kerukunan antar sesama pegawai. Beliau juga menambahkan agar seluruh Staf Kepaniteraan dapat terus berkerjasama dan saling bahu membahu untuk meningkatan serta mempertahankan Rangking SIPP di Pengadilan Agama Jember. Sebelumnya Pengadilan Agama Jember selalu masuk dalam 5 Peringkat teratas dalam penilaian SIPP di tingkat Nasional. Dilakukannya rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami, sehingga kedepannya dapat dilakukan peningkatan. Diharapkan dengan diadakan rapat ini dapat terselesainya laporan secara tepat waktu serta dapat menciptakan pelayanan yang lebih baik di Pengadilan Agama Jember. PA Jember HEBAT!

Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya