Ponorogo – Humas, Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik pada Jumat, 26 April 2024. Sosialisasi secara luring dan daring ini dimulai pada pukul 14:00 WIB sampai 17.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua, Plh. Panitera, dan Staf Panmud Gugatan di Media Center PA Ponorogo sesuai surat Kepaniteraan Mahkamah Agung nomor 716/PAN/PP.01.3/IV/2024.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. membuka kegiatan ini secara resmi sekaligus melakukan launching aplikasi SIAP Terintegrasi (Sistem Informasi Administrasi Perkara terintegrasi). “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para aparatur peradilan tentang mekanisme baru dalam pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan”, tuturnya sebelum melauncing aplikasi SIAP MA Terintergrasi.
Selanjutnya Sosialisasi bisnis proses upaya hukum kasasi/PK secara elektronik dibawakaan oleh Panitera Mahkamah Agung. ‘’Terhitung mulai Akta Permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Adapun dampak dari penanganan perkara Kasasi/PK Elektronik (berbasis digital) ini adalah adanya Efisiensi Anggaran.”, tandasnya.
Kemudian sosialisasi tata cara pengajuan upaya hukum Kasasi/PK secara Elektronik melalui SIPP versi 5.5.0. dijelaskan oleh Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Banyak di antara mereka yang mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam memfasilitasi perubahan di era digital sekarang ini. Pengadilan Agama Ponorogo, sebagai salah satu entitas yang aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini, mengambil peran penting dalam mendukung keberhasilan implementasi sistem pengajuan hukum secara elektronik, demi mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan PA Ponorogo dapat segera menerapkan sistem pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik. Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara di PA Ponorogo. (i-1)