Sosialisasi SIPP 5.5.0 Di Pengadilan Agama Kab. Malang
Sosialisasi SIPP 5.5.0 Di Pengadilan Agama Kab. Malang
Tanggal Rilis Berita : 03 Mei 2024, Pukul 13:59 WIB, Telah dilihat 263 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Kamis, 02 Mei 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PA Kab. Malang dimulai pukul 13.30 WIB. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. beserta Wakil Ketua – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Panitera – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. dan Plt. Sekretaris – Buyung Tumanggor, S.Kom serta dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera Pengganti, Operator dan Admin SIPP PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2024-05-03-at-10-38-01

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama. Penilaian SIPP meliputi beberapa aspek yakni kinerja penyelesaian perkara dan kepatuhan pengisian SIPP. Aspek kinerka penyelesaian perkara terdiri dari waktu penyelesaian perkara, waktu minutasi berkas perkara dan waktu upload/publikasi putusan. Sedangkan aspek kepatuhan pengisian SIPP terdiri dari ketepatan input data, kelengkapan dokumen dan kesesuaian data.

Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja, semakin akuratnya penyediaan data kinerja organisasi, meningkatnya kinerja organisasi dan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat. Hasil penilaian SIPP dapat digunakan sebagai sarana mengukur kinerja pengadilan secara proporsional, sebagai bahan pembinaan dan evaluasi kinerja penanganan perkara pada setiap satuan kerja pengadilan di lingkungan peradilan agama. Selain itu juga sebagai salah satu bagian dari penilaian prestasi kerja satker, menjadi salah satu bahan untuk pertimbangan dalam promosi, mutasi dan demosi aparatur tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. 

Whats-App-Image-2024-05-03-at-10-38-01-1

Tidak hanya itu dengan adanya penilaian SIPP ini diharapkan dapat membangun dan meningkatkan profesionalitas dan kinerja aparatur pengadilan di lingkungan peradilan agama serta memberikan motivasi kompetitif antar satker di lingkungan peradilan agama melalui sistem penilaian yang obyektif, akuntabel dan transparan. Peran sumber daya manusia dalam mempertahankan validitas dan akurasi data pada SIPP merupakan hal yang sangat penting, sehingga kecepatan penanganan perkara sampai dengan publikasi putusan juga perlu didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan. Oleh karena itu dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.