PA Kab. Malang Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama
PA Kab. Malang Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama
Tanggal Rilis Berita : 03 Mei 2024, Pukul 14:53 WIB, Telah dilihat 1008 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 03 Mei 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul  Maulidah, S.Ag., M.H. beserta seluruh Calon Hakim di PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2024-05-03-at-14-13-05

Kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 841/DJA/DL.1.10/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang  Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Tema yang diangkat pada kegiatan tersebut adalah “Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali Januari-April 2024)” dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.

Whats-App-Image-2024-05-03-at-14-13-06

Acara tersebut dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama – Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan materi. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa hukum acara berkedudukan sebagai sebagai jembatan bagi pihak yang berperkara menuju keadilan yang hendak dicapai. Dengan adanya Hukum Acara yang memberikan kepastian hukum yang adil, maka Hukum Materiil dapat ditegakkan. Hukum materiil hanya dapat ditegakkan melalui hukum formil yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara atau para pencari keadilan.

Whats-App-Image-2024-05-03-at-14-13-05-2

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan sebagai komitmen Ditjen Badilag MA RI dalam meningkatkan kualitas Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan Bimbingan Teknis ini juga dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala dengan menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya. Dengan adanya Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan perkara kepada masyarakat pencari keadilan.