Ketua Berserta Wakil Ketua PA Kota Kediri Ikuti Bimtek Penerapan Hukum Acara Secara Daring
Ketua Berserta Wakil Ketua PA Kota Kediri Ikuti Bimtek Penerapan Hukum Acara Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 03 Mei 2024, Pukul 23:26 WIB, Telah dilihat 64 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
0e56a4fb-05ae-4c2b-b15a-e9028d264542

Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri Ketua Ibu Ibu Syarifa Saimima, S.H.I., M.H., dan Wakil Ketua Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., mengikuti bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring bertempat di Media Center masing-masing satuan kerja. Bimtek kali ini berjudul “Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali Januari-April 2024)” dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo,S.H., M.H.. Kegiatan ini diselenggarakan Zoom metting dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV pada Jumat (03/05/2024) yang dimulai pada pukul 08.00 s.d 11.00 WIB.

0e5e97e0-fa73-462a-9526-99febb83a67c

Acara dibuka dengan Menanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, kemudian dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Beliau menyampaikan kepada seluruh aparatur peradilan mengenai urgensi menerapkan hukum acara secara tepat dalam menangani perkara bagi hakim agar memberikan keadilan bagi masyarakat. Ibaratnya penerapan hukum acara adalah jembatan untuk memberikan keadilan. Kekeliruan Hakim dalam menerapkan hukum acara dapat berakibat fatal, merugikan masyarakat dan tidak dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Sebelum mengakhiri sambutannya, pria yang berasal dari Padang tersebut mengingatkan para hakim agar terus belajar dan pintar dalam menerapkan hukum acara, salah satunya dengan mengikuti bimtek tersebut.

617408af-8939-414b-9b53-64661722994e

Bimtek kali ini disampaikan oleh Bapak Dr. H. Purwosusilo,S.H., M.H. Beliau menyampaikan pada dasarnya masyarakat mengejar kebenaraan materiil, oleh karena itu hakim harus menegakkan hukum formil. Pria asal Pacitan tersebut memberi contoh terkadang hakim asal-asalan dalam menerapkan hukum formil, padahal sesungguhnya keadilan itu bisa terwujud dengan menerapkan hukum materiil, sekaligus dengan melakukan hukum formil. Bisa dibayangkan bagaimana pihak Penggugat yang seharusnya gugatannya dikabulkan, namun karena hakim pemeriksa perkaranya keliru dalam menerapkan hukum formil, maka gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini adalah sebuah kedhaliman, oleh karena itu bagi penguasaan hukum formil bagi hakim menjadi sebuah keniscayaan. Beliau menghimbau kepada para hakim agar tidak hanya menguasai hukum materiil, melainkan juga hukum formil.

30b965f0-0a60-476a-966e-0c019f174763

Acara tersebut dikemas dengan bentuk diskusi dengan cara memberikan kesempatan kepada para hakim seluruh Indonesia untuk menjawab contoh-contoh kasus yang diberikan oleh Bapak Hakim Agung tersebut. Banyak juga yang menyanggah atau bertanya tentang beberapa kasus yang terjadi di peradilan agama. Acara bimtek ditutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.. yang memberikan memotivasi kepada seluruh hakim untuk berpikir untuk bersama-sama mencari alternatif yang mungkin bisa dilakukan dalam menyelesaikan setiap perkara. Penerapan hukum acara secara benar adalah suatu keharusa