Biro Keuangan Mahkamah Agung RI mengadakan acara sosialisasi untuk membahas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Acara ini direncanakan berlangsung pada Senin dan Selasa, 6-7 Mei 2024, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Swedia Disya Citta, A.Md., perwakilan dari staf bagian umum dan keuangan, akan turut hadir dalam acara tersebut.
Agenda acara akan mencakup sosialisasi, penyebaran kuesioner, analisis, dan pembahasan lebih lanjut terkait revisi PP PNBP MA. Fokus dari revisi ini adalah penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang sudah ada untuk meningkatkan dan memperbaiki narasi, serta penambahan usulan jenis dan tarif PNBP baru. Usulan ini akan ditentukan melalui metode teknik sampling, dengan penyebaran kuesioner dan interview melalui zoom meeting, serta pengambilan sampling terhadap 3 lingkungan peradilan pada wilayah provinsi dengan kriteria tertentu.
Proses pengolahan data akan menggunakan analisis deskriptif, dengan keputusan yang diambil berdasarkan usulan terbanyak. Para peserta diharapkan dapat memberikan masukan dan pendapat yang konstruktif dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman dan kesepahaman bersama terkait perubahan-perubahan tersebut.
Peserta diharapkan dapat memahami implikasi dari perubahan tarif PNBP ini serta dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan penyesuaian lebih lanjut. Semua usulan dan masukan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam penyempurnaan peraturan yang ada. Diharapkan acara ini dapat meningkatkan kinerja keuangan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan secara keseluruhan.