Jombang, 15 Mei 2024. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jombang (PA Jombang) Nomor: 6/Pdt.Eks/2023/PA.Jbg, Pengadilan Agama Jombang melakukan eksekusi dalam perkara waris dengan obyek sebidang tanah seluas 142 m2 di Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera PA Jombang Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut turut hadir juga, Kabag Ops Kompol Bambang Setyobudi, Kasat Intelkam Polres Jombang Budi Santosa, S.H., M.H., Kapolsek Jogoroto Iptu Kasnasin, Perwakilan BPN Kabupaten Jombang, Sekretaris Kecataman Jogororto, Kepala Desa Sumbermulyo, Kuasa Pemohon dan turut termohon eksekusi III dengan tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi.
Kegiatan eksekusi ini diawali dengan acara pembukaan di Balai Desa Desa Sumbermulyo yang dipimpin oleh Panitera PA Jombang. Acara diawali dengan pembacaan penetapan, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kabag Ops Polres Jombang kepada 33 personil Polisi Polres Jombang. Setelah pengarahan, semua personil baik dari PA Jombang, Polres Jombang, BPN Kabupaten Jombang, Koramil Jogoroto, Perwakilan Kecamatan Jogoroto dan Desa Sumbermulyo menuju ke obyek eksekusi.
Pada saat tiba dilokasi Panitera PA jombang langsung mengecek obyek disaksikan oleh pihak terkait. Setelah Eksekusi diletakkan dijelaskan kepada Kepala Desa Sumbermulyo telah diberitahukan mengenai penyitaan objek tersebut dengan maksud supaya diumumkan di ditempat itu, sehingga diketahui masyarakat. Kemudian berita acara eksekusi dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, saksi-saksi, Kuasa Pemohon Eksekusi, Turut Termohon eksekusi III dan Kepala Desa Sumbermulyo.
Selama proses pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala yang dihadapi oleh tim mulai dari kedatangan tim ke lokasi/objek eksekusi. Kegiatan berlangsung pukul 08.00 WIB berakhir pukul 11.30 WIB. Semoga Pengadilan Agama Jombang, dapat senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dengan menghasilkan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara. (hsi)