Tenaga Teknis PA Kota Kediri Ikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema ”Contra Legem” Secara Daring
Tenaga Teknis PA Kota Kediri Ikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema ”Contra Legem” Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 19 Mei 2024, Pukul 21:31 WIB, Telah dilihat 15 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri-17 Mei 2024, Tenaga Teknis PA Kota Kediri menghadiri pemanggilan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Acara dilaksanakan diruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri pada Jum’at (17/05/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 931/DJA/DL1.10/V/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pelaksanaan Bimtek ini dilaksanakan secara daring baik melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal Youtube Badilag TV.

Whats-App-Image-2024-05-17-at-15-03-35-1

Bimtek dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan mengusung tema “Contra Legem”.Terlihat para Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kota Kediri berada di ruang Media Center untuk mengikuti Bimtek melalui Zoom meeting. Sebelumnya para peserta Bimtek telah mendaftarkan diri dan mengikuti Pre-Test pada aplikasi SIPINTAR Badilag. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan pembacaan Do’a.

Whats-App-Image-2024-05-17-at-15-03-35

Acara dimulai dengan sambutan sekaligus membuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Yang Mulia Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutanya Beliau mengajak kepada seluruh Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama untuk terus meningkatan kompetensi dalam penyelesaian perkara. Beliau juga menyampaikan Bimtek dengan judul tema ”Contra Legem” yakni merefleksikan pentinya memahai hakikat azaz Contra Legem dalam Putusan Hakim peradilan yang mengkesampingkan peraturan Perundang-undangan yang ada, sehingga Hakim tidak menggunakan sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan padal Undang-Undang sepanjang pasal Undang-Undang Tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan masyarakat.

Whats-App-Image-2024-05-17-at-15-03-36

Acara dilanjutkan dengan penyampaikan Materi dan Diskusi tanya jawab oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Dalam penyampaianya Beliau menyampaikan bahwa demi terciptanya suatu keadilan, maka Hakim dapat bertindak Contra Legem , hal tersebut diperbolehkan dengan asalan apabila dalam suatu perkara tidak terdapat aturan yeng jelas ataupun yang mengatur suatu persoalan hukum. Maka Hakim memliki kewenangan untuk melakukan Contra Legem, yaitu Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai nilai Hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Semoga dengan adanya Bimbingan Teknis kali ini akan dapat meningkatan pemahaman para Tenaga Teknis dalam penyelesaian sutu perkara yang dapat dilakukan dengan cara Contra Legem. Aacara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta Bimtek.