Selasa, 30 Mei 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Fak. Hukum Universitas Merdeka Malang melakukan penandatanganan MOU. Untuk serah terima naskah MOU Ketua PA. Kab. Malang diwakili Drs. Abd. Rouf, M.H. (Hakim PA. Kab. Malang) dan Dekan Fak. Hukum Unmer Malang diwakili Dekan I Fak. Hukum Unmer Malang. Kegiatan tersebut bertempat di Auditorium Fak. Hukum Universitas Merdeka Malang dan dihadiri oleh perwakilan PA Kab. Malang, Perwakilan Fak . Hukum Universitas Merdeka Malang dan mahasiswa Fak. Hukum Universitas Merdeka Malang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Fak. Hukum Universitas Merdeka Malang Nomor: B-128/FH/UM/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Permohonan MoU dan Kuliah Tamu. MoU tersebut merupakan perwujudan kerjasama antara PA Kab. Malang dan Fak. Hukum Universitas Merdeka Malang. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Fak. Hukum Universitas Merdeka Malang dan PA Kab. Malang guna memperkuat hubungan diantara dua belah pihak dalam pengembangan pendidikan dan kerjasama.
Dalam acara tersebut, Hakim PA Kab. Malang Bapak Drs. Abd. Rouf, M.H berbagi wawasannya dalam diskusi dan kuliah tamu bersama para dosen dan mahasiswa Fak. Hukum Universitas Merdeka Malang. Dengan mengusung tema “Kewenangan dan Prosedur Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah”, bapak Drs. Abd. Rouf, M.H memberikan materi kewenangan dan prosedur Pengadilan Agama tentang itu. Dalam materinya, Pengadilan Agama sebagaimana halnya disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang pasal dan isinya tidak diubah dalam Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang berbunyi: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) Perkawinan; b) Waris; c) Wasiat; d) Hibah; e) Wakaf; f) Zakat; g) Infaq; h) Sedekah; dan i) Ekonomi syariah.
Dengan komitmen bersama antara kedua belah pihak diharapkan hasil dari kerjasama ini dapat membuahkan hasil yang bermanfaat. Para mahasiswa diharapkan dapat mengaplikasikan ilmu dan pengalaman yang mereka dapatkan untuk meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme di bidang hukum. Di akhir acara kuliah tamu, Hakim Pengadilan Agama Kab. Malang bersama para jajaran struktural Fakultas Hukum dan seluruh peserta acara kuliah tamu melakukan sesi foto bersama.