PA Kab. Malang Turut Berperan Aktif Menekan Kasus Stunting di Kabupaten Malang
PA Kab. Malang Turut Berperan Aktif Menekan Kasus Stunting di Kabupaten Malang
Tanggal Rilis Berita : 12 Juni 2024, Pukul 09:17 WIB, Telah dilihat 756 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 11 Juni 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Audit Kasus Stunting Ke-I Tingkat Kabupaten Malang Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertempat di el Hotel Malang Green Hills Residence dan dimulai pukul 10.00 WIB.

Whats-App-Image-2024-06-11-at-15-59-12

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor 400.13/1776/35.07.313/2024 tanggal 07 Juni 2024. Turut hadir pada kegiatan tersebut Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., selaku Panitera Muda Pemohonan yang mewakili PA Kab. Malang pada kegiatan tersebut. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka koordinasi Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sebagai upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Malang. 

Whats-App-Image-2024-06-11-at-15-59-13

PA Kab. Malang turut berperan aktif dalam upaya percepatan penurunan stunting, seiring dengan program nasional yang digalakkan pemerintah untuk menurunkan angka stunting pada anak-anak. Langkah dalam mendukung penurunan stunting dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah penegakan regulasi yang lebih tegas terkait dengan perlindungan kesehatan anak dan ibu hamil. Setiap pelanggaran terhadap hak kesehatan ini patut ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Whats-App-Image-2024-06-11-at-15-59-14

PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka stunting dengan program penekanan dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan.