Senin, 11 Juni 2024, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Drs. H. Misbah., M.H.I., didampingi Panmud Gugatan Kab. Malang - Idha Nur Habibah, S.H., M.H., beserta Operator SIPP hadiri acara Sosialisasi Upaya Kasasi dan Kebijakan Modernisasi Perkara pada Mahkamah Agung. Acara ini dilaksanakan di Movenpick Hotel Surabaya City, yang dimulai pukul 08.00 WIB. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus tingkatkan pelayanan penyelesaian perkara melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan terkait pengajuan upaya hukum kasasi dan kebijakan modernisasi manajemen perkara di Mahkamah Agung. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses pengajuan perkara, meningkatkan efisiensi, serta percepatan penyelesaian kasus.
Yang dimaksud kebijakan modernisasi perkara adalah pemeriksaan berkas perkara melalui elektronik. Hal ini sangat memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara karena bisa meminimalisir hambatan waktu dan tempat. Namun, kebijakan ini juga berpeluang menimbulkan permasalahan apabila tidak diikuti dengan pengelolaan risiko yang baik.
Sosialisasi ini menjadi upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan visi dan misi sebagai lembaga peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi dari seluruh pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.