KOMITMEN PENUH: PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK TURUT SERTA DALAM RAPAT KOORDINASI KESEHATAN REPRODUKSI DAN KELUARGA BERENCANA
KOMITMEN PENUH: PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK TURUT SERTA DALAM RAPAT KOORDINASI KESEHATAN REPRODUKSI DAN KELUARGA BERENCANA
Tanggal Rilis Berita : 13 Juni 2024, Pukul 08:43 WIB, Telah dilihat 28 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Trenggalek

Rabu, 12 Juni 2024 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, Pengadilan Agama Trenggalek memenuhi undangan Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek Nomor 400.13.8.2/3720/406.010/2024. Dengan diwakili oleh Panitera Muda Gugatan, Siti Munawaroh, S.H. turut serta dalam kegiatan rapat koordinasi. Acara tersebut bertujuan untuk membahas masalah kesehatan reproduksi calon pengantin dan program Keluarga Berencana (KB) khusus bagi Lembaga Pemerintah (LP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi, serta Non-Governmental Organization (NGO).

Acara rapat koordinasi Kesehatan reproduksi calon pengantin dan KB bagi LP/LS organisasi profesi LSM/NGO dimulai pukul 09.00 WIB. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek. Beliau menyampaikan, “Rapat koordinasi ini menjadi ajang untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, serta menyusun strategi bersama dalam menangani permasalahan kesehatan reproduksi dan KB. Melalui diskusi yang mendalam, diharapkan akan lahir gagasan-gagasan inovatif dan solusi yang dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan”. 

Whats-App-Image-2024-06-12-at-09-53-08-5e7040ed

Upaya penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi)  masih menjadi perhatian penting pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berbagai intervensi telah dilakukan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi, pada kegiatan Orientasi Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek. Dengan konsep paradigma sehat, maka upaya percepatan penurunan AKI dan AKB harus dilaksanakan lebih kearah hulu, yaitu pada masa sebelum hamil atau prakonsepsi. Hal ini dapat diupayakan melalui peningkatan kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi sendiri merupakan keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Dalam rangka menjamin setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah telah pula menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Salah satu kelompok yang diperhatikan  kesehatan reproduksinya adalah Calon Pengantin (catin). Melalui pelayanan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi catin, maka kita dapat memastikan kesehatan calon pasangan pengantin baik secara fisik dan mental. Dengan demikian kita menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas sehingga dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi.

Komitmen untuk terus melakukan koordinasi antarberbagai pihak ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi perubahan positif dalam peningkatan kesehatan reproduksi dan implementasi program KB di Kabupaten Trenggalek. Melalui kolaborasi yang sinergis antara instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan NGO, diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari upaya-upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan reproduksi yang dilakukan. Keikutsertaan PA Trenggalek dalam rapat tersebut menandai komitmen instansi peradilan terhadap isu-isu kesehatan yang berkaitan dengan hukum. Dengan dukungan dari sektor hukum, diharapkan implementasi kebijakan dalam bidang kesehatan reproduksi dan KB dapat berjalan lebih efektif dan terarah.