Kamis, 13 Juni 2024 – Berdasarkan Surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI dengan Nomor 3014/SEK.PW1.1.1/V/2024 Perihal Survei Penilaian Integritas 2024 yang menindaklanjuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 dan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/2871/LIT.05/01-15/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Penyampaian Hasil SPI 2023 dan Pelaksanan SPI, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk berpatisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Atas arahan dari bapak ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, tim Survei Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan segera bergerak untuk melakukan pengumpulan data responden yang dalam hal ini adalah para masyarakat atau pihak pengguna layanan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Survei Penilaian Integritas (SPI) ini merupakan salah satu tolok ukur penilaian kinerja Mahkamah Agung RI dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, SPI juga digunakan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Survei tersebut juga dapat memetakan risiko korupsi yang ada, agar kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada Mahkamah Agung RI. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik, termasuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Untuk menjaga objektivitas angka indeks, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi. Proses pengumpulan data melibatkan pemilihan calon responden secara acak, termasuk pegawai dan pengguna layanan. Responden mengisi kuesioner daring melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp (WA), dan seluruh jawaban serta identitas responden dilindungi oleh KPK dan hanya digunakan untuk kebutuhan SPI. Tujuan dari SPI adalah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh instansi-instansi tersebut. SPI melibatkan tiga sumber data:
Terwujudnya pelaksanaan SPI tidak terlepas dari peran serta dukungan dari responden yang terbagi menjadi tiga responden diantaranya internal (pegawai ASN/non ASN), eksternal (masyarakat pengguna layanan) dan eksper(pakar/ahli/atakeholder). Diharapkan, SPI yang dimotori oleh KPK itu dapat memberikan dampak yang menyasar langsung ke masyarakat. Pengadilan Agama Kabupaten Malang sejak dulu telah berkomitmen dalam membangun zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi sehingga komitmen ini akan diwujudkan dalam bentuk tindakan-tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.