Tingkatkan Koordinasi, PA Ponorogo Lakukan Rapat Pagu Indikatif 04 TA 2025
Tingkatkan Koordinasi, PA Ponorogo Lakukan Rapat Pagu Indikatif 04 TA 2025
Tanggal Rilis Berita : 25 Juni 2024, Pukul 15:29 WIB, Telah dilihat 11 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Tingkatkan Koordinasi, PA Ponorogo Lakukan Rapat Pagu Indikatif 04 TA 2025

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 24/06/2024. Memenuhi Surat Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 2771/SEK.PTA.W13-A/RA1.7/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024 tentang Pagu Indikatif 04 TA 2025, Sekretaris PA Ponorogo St. Mar`Atu Ulfah, S.Ag memimpin Rapat Pagu Indikatif 04 Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris PA Ponorogo, rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris PA Ponorogo. Rapat dihadiri oleh Panitera PA Ponorogo Moh. Daroini, S.H., M.H, Kasubbag PTIP Bayu Purna Safroni dan Klerek-Penelaah Teknis Kebijakan Rizky Martasari, S.Sos.

Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1418/DJA.1/RA1.7/VI/2024 tentang Pagu Indikatif TA 2025 maka seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian anggaran pagu indikatif 04 TA 2025. Oleh karena itu Sekretaris dan Panitera PA Ponorogo melaksanakan koordinasi melalui Rapat Pagu Indikatif 04 TA 2025 pada hari ini. “Perencanaan itu merupakan fungsi manajemen yang paling penting, oleh karena itu semua harus disusun sebaik mungkin”, ucap bu Ulfah dalam sambutannya.

Sesuai petunjuk surat dari PTA Surabaya, bahwa langkah pertama dalam melakukan penyesuaian anggaran pagu indikatif tahun 2025 dengan membuat Term Of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Adapun TOR dan RAB dari masing-masing kegiatan harus dibuat dengan memperhatikan besaran pagu indikatif yang diterima dan volume/target yang tertuang dalam matriks. Adapun dalam penghitungan rincian biaya anggaran harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-KL Ditjend Badilag Nomor : 129/DJA/SK.RA.1.1/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Adapun batas waktu penginputan pada Aplikasi SAKTI terakhir diinput oleh satker pada tanggal 25 Juni 2024 sedangkan pengiriman TOR dan RAB pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama paling lampat diinput tanggal 28 Juni 2024. Oleh karena itu, rapat kali ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan dan visi Misi PA Ponorogo. “PA Ponorogo harus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya layanan posbakum, prodeo dan sidang diluar gedung. Hal ini penting karena merupakan program Mahkamah Agung”, ucap Pak Dar. (DT)