Hari ini Kamis tanggal 27 Juni 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan menyelenggarakan kegiatan Dialog Yudisial MA-RI dengan FCFCOA. Dialog Yudisial yang dilaksanakan secara daring ini mengusung tema “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama”. Kegiatan ini masih dalam rangkaian acara perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara MA-RI dengan FCA dan FCFCOA.
Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. mengikuti Dialog Yudisial MA-RI dengan FCFCOA melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Malang. Turut mengikuti dialog ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., dan para Hakim Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Dra. Hj. Masnukha, M.H., Bapak Drs. Wanjofrizal, Bapak Drs. H. Achmad Suyuti, M.H., Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes., dan Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. serta Panmud Permohonan, Ibu Homsiyah, S.H., M.H. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris dari lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian acara dibuka oleh Dirjen Badilag MA-RI, Bapak Drs. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya dialog yudisial ini untuk membuka cakrawala wawasan dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengasah intelektual bertukar informasi data dan berdiskusi mengenai dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak di Peradilan Agama. Arah kebijakan yang ditetapkan adalah perwujudan Indonesia Layak Anak yang salah satunya dilakukan dengan penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Perkawinan anak merupakan salah satu tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia. Hal ini dikarenakan perkawinan anak memiliki dampak yang multiaspek dan lintas generasi. Perkawinan anak juga merupakan sebuah bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menghambat mereka dalam mendapatkan hak-haknya secara optimal sehingga sangat rentan mengakibatkan kesengsaraan.
Untuk menanggulangi permasalahan perkawinan anak di Indonesia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) pada bulan Februari 2020, diikuti dengan MA-RI mengeluarkan PERMA No. 5 Tahun 2019 mengenai pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. STRANAS PPA menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024 dan 6,94% pada tahun 2030. Peran MA-RI dalam STRANAS PPA ada 5 (lima) terdiri dari optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesbilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Dialog Yudisial ini juga melibatkan Kementerian Agama dan BPS untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan perkawinan anak di Indonesia yang masih didominasi oleh perkawinan anak tidak tercatat atau di bawah tangan. Dialog ini dilanjutkan dengan paparan dari Sekretaris Dirjen Badilag MA-RI, paparan dari BPS, paparan dari Kemenag, paparan dari Kementerian PPPA, paparan dari FCFCOA dan tanggapan dari yayasan PEKKA. Dialog Yudisial ditutup oleh Dirjen Badilag MA-RI, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan ini akan terus dilanjutkan demi sinergitas di masa yang akan datang untuk peradilan MA-RI dan FCFCOA.