Jum’at, 28 Juni 2024, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Bapak Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H., dan seluruh tenaga teknis mengikuti webinar serta Ibu wakil ketua pengadilan agama kota Kediri Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. Yang hadir secara langsung di pengadilan tinggi agama Surabaya yang bertajuk yang pertama “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin”, yang kedua tentang “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian". Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan dihadiri pula oleh perwakilan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) yang bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan berlangsung secara online dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) telah menjalin kerjasama yudisial, utamanya di bidang peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia. Di antara rentang waktu tersebut, AIPJ2 telah memfasilitasi kerjasama yudisial dua negara tersebut sejak tahun 2011. MoU antara MA-RI dan FCFCOA terakhir ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2020 yang kemudian diperbaharui pada tanggal 25 Juni 2024 di MARI, Jakarta. Kerjasama yudisial ini diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pertukaran pengetahuan, rapat-rapat kerja, penelitian dan survey serta pengumpulan dan analisa data statistik terkait akses keadilan dan pelaksanaan hak perempuan dan anak di pengadilan.
Webinar ini dibuka MC dan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung RI. Kemudian acara dibuka oleh Ibu ketua PTA Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. acara dilanjut dengan materi pertama tentang “Penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin” oleh Drs. Arief Hidayat, S.H.,M.M.. Menurut beliau alasan Dispensasi kawin yang paling banyak digunakan dalam permohonan dispensasi kawin adalah menghindari Zina, Pergaulan bebas, budaya dan ada faktor ekonomi.
Dilanjut dengan tema kedua yaitu tentang “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian". Materi disampaikan oleh Drs. Wahyu Diana selaku penasehat senior AIPJ2, beliau menyampaikan masalah perempuan dan anak pasca perceraian dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait dengan nafkah anak dan nafkah istri, pada umumnya di Indonesia ini terkendala masalah tentang eksekusi, sehingga sulit untuk dilaksanakan. Oleh karena itu ini menjadi perhatian di Mahkamah Agung.
Para peserta webinar, termasuk Bapak Dr. Muh. Nasikhin dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Kota Kediri, aktif berpartisipasi dalam diskusi yang digelar. Kehadiran Ibu Dr. Hermin Sriwulan secara langsung di Surabaya menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Agama Kota Kediri dalam mendukung perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Acara ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga peradilan dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum yang melindungi hak perempuan dan anak. Webinar ini juga menjadi langkah penting dalam memperbarui pengetahuan dan keterampilan para tenaga teknis peradilan dalam menangani perkara dispensasi kawin dan perceraian.