Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Webinar Dialog MA RI – FCFCOA secara Daring tentang Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama
Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Webinar Dialog MA RI – FCFCOA secara Daring tentang Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama
Tanggal Rilis Berita : 28 Juni 2024, Pukul 23:02 WIB, Telah dilihat 53 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 27 Juni 2024

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 1334/DjA.1/HM1.1.1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Pemanggilan Peserta Dialog MARI-FCFCOA secara Daring. Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini Ketua, Hakim Panitera, Sekretaris dan Calon Hakim mengikuti zoom meeting Dialog Webinar tersebut bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Jombang. Adapun topik yang akan dibahas dalam Dialog Webinar kali ini mengenai Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama.

Whats-App-Image-2024-06-27-at-13-40-31-1

Mahkamah Agung RI telah bekerjasama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) sejak Tahun 2024. Kerjasama ini memasuki tahun ke-20 pada bulan Juni 2024, kerjasama peradilan antar kedua lembaga peradilan di bidang perkara dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak dilakukan dengan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MARI dengan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MARI, kerjasama ini dimulai dengan diterbitkannya Perma No. 5 Tahun 2019, yang diikuti dengan Buku Panduan Pelaksanaan Perma No. 5 tahun 2019 bagi hakim, e-learning Perma 5 tahun 2019 dan Perma 3 tahun 2017, serta pelatihan e-learning bagi 500 hakim di Indonesia, didukung oleh AIPJ2 dan bekerjasama dengan IJRS. Sementara itu, dengan Ditjen Badilag MARI, kerjasama ini diwujudkan dalam bentuk pertukaran pengetahuan dan webinar internasional yang melibatkan pengadilan agama di seluruh Indonesia mengenai penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan perkara dispensasi kawin.

Acara dimulai pukul 13.30 dilanjutkan dengan pembukaan dan pidato kunci oleh Dirjen Badilag MA RI Drs. Muchlis S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh Plt Direktur Pembinaan Administrasi Dirjen Badilag MA RI, Bapak Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. Beberapa materi disampaikan mengenai ketentuan usia perkawinan yakni pada pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria/wanita sudah mencapai umur 19 tahun, jika belum mencukupi maka orang tua pihak pria/wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Disampaikan juga data statistik mengenai data perkara dispensasi kawin secara nasional.

Pembicara juga dari Badan Pusat Statistik yang disampaikan oleh Amiek Chamami Stastisi Ahli Madya Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat. Beberapa materi disampaikan yakni Indikator Perkawinan Anak, tren data 2022 dan disagregasi indikator dan kepemilikan buku nikah. Dilanjutkan juga dengan Presentasi Kemenag mengenai perkembangan terkini mengenai perkawinan di bawah 19 tahun secara nasional dan per provinsi untuk anak laki-laki dan perempuan serta Presentasi KPPPA mengenai perkembangan penyusunan template Laporan Perlindungan Anak untuk perkara dispensasi kawin dan yang terakhir tanggapan dari Judge Liz Boyle FCFCOA. Dialog-Webinar ini berlangsung selama hampir 3 jam dan peserta mengikuti dengan baik, semoga melalui webinar ini menambah wawasan dan pengetahuan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Jombang dalam memberikan layanan bagi masyarakat. (oaw)