Ketua Pengadilan Agama Jombang Menjadi Narasumber Tentang Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia di Universitas Islam Malang
Ketua Pengadilan Agama Jombang Menjadi Narasumber Tentang Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia di Universitas Islam Malang
Tanggal Rilis Berita : 09 Juli 2024, Pukul 16:30 WIB, Telah dilihat 54 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Malang, 8 Juli 2024

Ketua Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A oleh Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H. memberi materi kuliah sebagai narasumber kepada mahasiswa UNISMA Fakultas Agama Islam (FAI). Adapun materi yang dibahas adalah mengenai Probematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia Pasca Perceraian. Ketua Pengadilan Agama Jombang menyampaikan dimana kasus yang berada di pengadilan Agama bukanlah hanya perceraian, seperti kewarisan harta bersama dispensasi kawin dan lainya ada 37 faktor yang kewenangan Absolut Pengadilan Agama yang ditangani.

Whats-App-Image-2024-07-08-at-15-43-16

Ketua Pengadilan Agama Jombang Bapak Drs. Ihsan Halik., S.H., M.H. memberi materi kepada Mahasiswa FAI UNISMA Malang dengan tema PEMENUHAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN. Pada Pasal 41 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa ada beberapa hak yang bisa diperoleh mantan istri dari mantan suami.

Secara khusus, hak-hak tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri yang telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Adapun yang dimaksud nusyuz adalah ketidaktaatan seorang istri terhadap kewajibannya dalam suatu hubungan perkawinan sehingga menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga. Serta dijelaskan juga mengenai nafkah-nafkah yang menjadi hak istri pasca perceraian antara lain : Nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah madhiyah dan hadhanah.

Pasca terjadinya perceraian, perempuan berhak mendapatkan Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan). Kemudian Mut’ah (penghibur) yakni pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau) yakni nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah. Yang terakhir hak istri pasca perceraian adalah Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya. Semua peserta dalam hal ini mahasiswa sangat antusias mengikuti materi yang diberikan serta diberikan kesempatan untuk tanya jawab. Semoga melalui sharing/berbagi materi ini memberikan manfaat kepada mahasiswa yang mengikuti untuk wahana transfer ilmu pengetahuan antara institusi pemerintah dan lembaga pendidikan. (AM)