Jombang, 23 Juli 2024
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016. Adapun mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”.
Upaya mediasi sukarela perkara gugatan rekonvensi harta bersama di Pengadilan Agama Jombang berhasil dengan akta perdamaian. Adapun mediasi dengan nomor perkara 1522/Pdt.G/2024/PA.Jbg yang dilakukan oleh mediator hakim Pengadilan Agama Jombang yakni Bapak Anwar Harianto, S. Ag. Mediasi dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Jombang dan mediasi sukarela berjalan dengan lancar.
Mediasi tersebut telah diagendakan tiga kali yakni mediasi pertama pada tanggal 02 Juli 2024 oleh mediator hakim dan dibuka kembali untuk mediasi sukarela oleh mediator hakim pada tanggal 09 Juli 2024. Pelaksanaan mediasi tersebut berlangsung hampir selama 2 jam sejak pukul 10.30 WIB hingga 12.25 WIB. Upaya tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta kuasa Penggugat.
Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita institusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Jombang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (AM)