TINGKATKAN KUALITAS KINERJA PENYELESAIAN PERKARA, PA KOTA KEDIRI GELAR PEMBINAAN DAN EKSPOSE HASIL EKSAMINASI BERKAS PERKARA TAHUN 2024.
TINGKATKAN KUALITAS KINERJA PENYELESAIAN PERKARA, PA KOTA KEDIRI GELAR PEMBINAAN DAN EKSPOSE HASIL EKSAMINASI BERKAS PERKARA TAHUN 2024.
Tanggal Rilis Berita : 24 Juli 2024, Pukul 20:20 WIB, Telah dilihat 26 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
4

Kediri, 24 Juli 2024 – Pengadilan Agama Kota Kediri, khususnya para Hakim dan Aparatur yang bertugas di Kepaniteraan PA Kota Kediri melaksanakan Pembinaan dan Ekspose Hasil Eksaminasi Berkas Perkara Tahun 2024 di Ruang Media Center. Acara ini dilaksanakan secara private streaming dengan dipandu oleh Sdri. Alfiah Zulia Riyanti, S.H.. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne MA-RI, kemudian pembacaan do’a dipimpin oleh Drs. Akhmad Muntafa, M.H.

Mengawali acara ini, Dr. Hermin Sri Wulan, S.H.I, S.H., M.H.I, selaku Ketua Tim Eksaminator Berkas Perkara, memberikan pengantar dasar hukum dilaksanakannya Eksaminasi Berkas Perkara. Alumnus Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini, menyampaikan bahwa tidak perlu takut untuk di eksaminasi, eksaminasi tidak bertujuan untuk membuka aib atas kekurangan pada putusan-putusan yang dibuat oleh Hakim maupun berita acara yang dibuat oleh para panitera pengganti. Menurut Beliau, Eksaminasi atau Legal Annotation ini bertujuan untuk memastikan bahwa berkas-berkas perkara tersebut dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku, memenuhi syarat-syarat formil maupun materiilnya dan ke depannya menjadi lebih baik dalam membuat berkas perkara dari awal administrasi perkara, berita acara sidang sampai dengan putusan.

2

Pembinaan dan Hasil Ekspose Eksaminasi Berkas Perkara disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Bapak Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I, M.H.. Dalam pemaparannya beliau memberikan beberapa catatan terhadap beberapa berkas yang telah dieksaminasi. Pria bergelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Mataram ini, menuturkan bahwa penting untuk memperhatikan terpenuhinya syarat formil maupun materiil dari alat bukti baik yang berupa surat mapun saksi. Hal tersebut dipandang perlu untuk dituangkan dalam BAS (Berita Acara Sidang) maupun pertimbangan hukum. Tidak hanya pada alat bukti saja, terpenuhinya syarat formil maupun materiil dari surat kuasa juga sangat penting, terlebih lagi surat kuasa dari advokat/kuasa hukum.

3

Terpenuhinya syarat formil dan materiil dari surat kuasa maupun alat bukti, harus dicantumkan dalam pertimbangan hukum. Selain itu, pernyataan sidang tertutup atau terbuka untuk umum harus jelas dicantumkan pada berita acara sidang menyesuaikan dengan jenis perkaranya. Bapak Ketua merekomendasikan agar temuan-temuan yang dipaparkan yang bersifat tidak substantif agar dapat diperbaiki secepatnya. Perlu kerjasama tim untuk melakukan perbaikan file master blanko PMH, PHS, BAS dan putusan dalam APS baik untuk perkara yang didaftarkan secara manual maupun melalui E-Court yang disesuaikan dengan aturan-aturan yang terbaru. Terakhir acara ditutup dengan pantun dari Bapak Ketua, “ Kini saatnya musim durian, durian dipetik legit rasanya. Mari bersama belajar dari kekurangan, guna tingkatkan kualitas layanan kita.” (end)