KI JATIM “HAK ANDA UNTUK TAU”
KI JATIM “HAK ANDA UNTUK TAU”
Tanggal Rilis Berita : 22 Agustus 2022, Pukul 10:06 WIB, Telah dilihat 448 Kali

Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) mengadakan bimbingan teknis yang diadakan secara daring dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, Kamis 18/08/2022 s/d Jumat 19/08/2022. Dihadiri oleh 76 instansi di seluruh Jawa Timur.

2

Dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dihadiri oleh Ibu Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H selaku Tim PPID, Dra. Suffana Qomah selaku penanggung jawab informasi, Eva Ervina, S.E.,S.H.,M.H. dan Hj. Siti Rofiah, S.H., selaku petugas PTSP Perkara, Hj. Chaliamh Tuzuhro, S.H, selaku petugas PTSP Pengaduan serta Kartika Citraning K., S,Pd selaku Petugas PTSP Umum. 
 

3

Materi monev ini disampaikan langsung oleh Edi Purwanto dari Komisi Informasi Jatim. Dalam materinya beliau menyampaikan terkait tujuan monev KI Jatim 2022. “Tujuan monitoring evaluasi tahun ini adalah untuk memetakan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi public pada badan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban Badan Publik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,Desa, OPD, Bawaslu, Kota/Kab se Jatim serta BP Vertikal Jatim, Mendapatkan bahan bagi pengembangan program percepatan penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur secara sistematis”, paparnya. Selain itu beliau juga menjelaskan tentang indikator mengumuman IP (Informasi Publik) serta indikator Pelayanan IP. (cit/one)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !