Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan perwalian, Pengadilan Agama Kota Malang bersama Kejaksaan Kota Malang dan Dinas Sosial setempat kembali duduk bersama dalam rapat koordinasi. Pada tanggal 19 Agustus 2025, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H. dan Panitera Muda Permohonan, Ibu Ery Handini, S.H., M.H. merapatkan barisan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dukcapil Kota Malang dan Dinas Sosial P2P3AKB Kota Malang untuk menghadirkan pelayanan sidang terpadu yang efektif dan menyentuh langsung masyarakat. Kolaborasi ini memastikan setiap masyarakat Kota Malang mendapatkan akses keadilan tanpa hambatan.

Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi awal terkait persiapan pelaksanaan kegiatan permohonan perwalian oleh Kejaksaan yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan PA Kota Malang. Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif, seluruh pihak menegaskan komitmennya untuk menjamin hak dan perlindungan anak, khususnya mereka yang tidak memiliki wali secara hukum. Rapat tersebut menandai langkah konkret dari ketiga lembaga dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam penanganan kasus-kasus perwalian yang memerlukan intervensi hukum dan sosial secara terpadu.

Kemudian dilanjutkan tanggal 20 Agustus 2025, bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang dilaksanakan proses pendataan para pihak mulai dari Pengadilan Agama Kota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dan Dinas Sosial P2P3AKB Kota Malang. Bersama-sama, Pengadilan Agama Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dan Dinas Sosial P2P3AKB Kota Malang mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Karena keadilan dan pelayanan yang prima adalah hak setiap warga negara.

Dengan koordinasi yang kuat, sidang terpadu ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sinergi antar lembaga ini menjadi kunci utama dalam menyukseskan sidang terpadu. “Kami berharap kedepannya seluruh anak-anak di Kota Malang yang belum jelas perwaliannya akan segera mendapatkan kepastian hukum” harap Bapak Fauzi.
