img-logo img-logo
PTA Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
PTA Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Tanggal Rilis Berita : 01 Agustus 2025, Pukul 11:21 WIB, Telah dilihat 120 Kali

pta-surabaya.go.id - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama" pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh para tenaga teknis dari seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama.

image host

Bimbingan teknis ini dimoderatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H., dan menghadirkan narasumber utama Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya, Yasardin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kaum rentan sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meliputi: penyandang disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam, wanita hamil, anak-anak, dan korban bencana sosial.

Dari perspektif hukum, lanjut Yasardin, subjek hukum yang termasuk dalam kategori kaum rentan di lingkungan peradilan agama mencakup perempuan, anak-anak, lanjut usia, serta penyandang disabilitas. Mereka termasuk kelompok yang memiliki keterbatasan tertentu dalam memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum dan karenanya perlu mendapat perhatian serta perlakuan khusus dari aparatur peradilan.

Baca juga: PTA Surabaya Gelar Bimtek Kaum Rentan dengan Materi Pendekatan Psikologis dan Komunikatif Terhadap Kaum Rentan di Lingkungan Peradilan Agama

Yasardin juga menekankan bahwa kaum rentan memiliki berbagai hak dalam proses hukum, antara lain hak untuk mengajukan atau mendaftarkan perkara, hak memperoleh informasi hukum, hak atas pelayanan cepat dan efisien, hak berperkara secara cuma-cuma (prodeo), hak untuk mengajukan keberatan, serta hak untuk memperoleh produk peradilan.

Lebih lanjut dalam konteks persidangan, kaum rentan juga memiliki hak untuk dipanggil secara layak, mengikuti jalannya persidangan dan mediasi, menyampaikan jawaban dan pembelaan, serta mengajukan pembuktian dan permohonan lainnya sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keadilan substantif dan tidak meminggirkan kelompok yang lemah.

image host

Namun demikian, Yasardin mengungkapkan bahwa masih terdapat berbagai permasalahan yang kerap dihadapi kaum rentan di lingkungan peradilan agama. Permasalahan tersebut di antaranya kesulitan mengakses informasi hukum, kurangnya fasilitas yang ramah bagi kaum rentan, pelayanan yang belum maksimal, serta adanya diskriminasi dalam proses layanan dan persidangan.

Dengan adanya bimtek ini, diharapkan para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, termasuk dari PTA Surabaya, dapat meningkatkan pemahaman dan sensitivitas terhadap isu-isu kaum rentan. Hal ini sejalan dengan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang agung, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !