PA Jember Hadiri Undangan Rapat Koordinasi secara Daring
Sehubungan dengan Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur. Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI mengadakan Rapat Koordinasi pada hari Senin (05/08/2024). Pelaksanaan rapat diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang dimulai pukul 14.00 WIB.
Acara rapat koordinasi dihadiri langsung oleh Panitera Drs. H. Subandi, S.H., M.H., Sekretaris Tahir, S.H., Bendahara Penerimaan Samina Laela, S.E., S.H., M.H., Kasir Soehartomo Eko D, S.E. Acara berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Jember. Agenda rapat koordinasi yaitu mengenai Pelaksanaan Rekonsiliasi Data PNBP dan dilanjutkan Penyajian Data Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Perkara.
Dalam pelaksanaan PNBP, Kasir wajib memungut/menerima PNBP dari pihak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Penerimaan oleh kasir hingga pukul 12.00 waktu setempat harus diserahkan ke Bendahara Penerimaan pada hari yang sama, sedangkan penerimaan oleh kasir di atas pukul 12.00 waktu setempat maka penyerahan ke Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya, kecuali pada hari kerja terakhir di tahun tersebut harus disetorkan pada hari yang sama walaupun melewati pukul 12.00 waktu setempat. Setiap kasir akan menyerahkan PNPB yang diterimanya, dan harus memberikan rincian sesuai Jenis dan Tarif PNBP kepada Bendahara Penerimaan.
Dalam pertanggung jawaban PNBP, Bendahara Penerimaan wajib membuat Laporan Realisasi PNBP yang diketahui oleh Pimpinan satker untuk diketahui jumlah perolehan PNBP pada satker tersebut. Bendahara Penerimaan wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterimanya dan seluruh uang yang ada dalam rekening lainnya (RPL) ke dalam aplikasi SAKTI. Bendahara Penerimaan wajib melaporkan LPJ dan saldo RPL setiap bulan melalui aplikasi SAKTI di modul Bendahara Penerimaan.
Sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2702/SEK/KU.04/11/2022 Tentang Perlakuan RPL Untuk Menampung Biaya Proses Pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara. Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1552/PB.3/2022 tentang Perlakuan RPL Untuk Menampung Biaya Proses Lingkup Satuan Kerja Mahkamah Agung Pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara.
Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya