CERDAS MELINDUNGI: KETUA PA SITUBONDO AJAK KELUARGA AKTIF DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA ANAK
CERDAS MELINDUNGI: KETUA PA SITUBONDO AJAK KELUARGA AKTIF DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA ANAK
Tanggal Rilis Berita : 21 Agustus 2024, Pukul 15:11 WIB, Telah dilihat 49 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Rabu, 21 Agustus 2024, dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai peran keluarga dalam pencegahan pernikahan usia anak di Aula Kecamatan Besuki. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Safi’, M.H., diundang sebagai salah satu narasumber untuk memberikan wawasan dan pemahaman mendalam tentang isu tersebut. Beliau memulai pembicaraannya dengan menekankan betapa krusialnya peran keluarga dalam membentuk perspektif anak-anak mengenai pendidikan dan masa depan. Dalam paparan tersebut, Bapak Safi’ menyoroti bahwa dukungan keluarga merupakan fondasi yang sangat penting dalam mencegah pernikahan usia dini. Ia juga menambahkan bahwa pengetahuan dan kesadaran keluarga tentang pentingnya pendidikan akan berpengaruh besar pada keputusan anak-anak mereka di masa depan.

WhatsApp Image 2024 08 21 at 11.08.09 1

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menjelaskan bahwa pernikahan usia anak sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan perhatian terhadap pendidikan. Oleh karena itu, beliau menyerukan perlunya kerjasama yang erat antara keluarga dan masyarakat dalam rangka melindungi hak-hak anak. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi peserta mengenai dampak negatif pernikahan dini dan bagaimana mencegahnya secara efektif. Bapak Safi’ memberikan contoh konkret tentang bagaimana intervensi dini dari keluarga dapat mencegah anak-anak dari terjebak dalam pernikahan usia dini. Melalui diskusi ini, peserta diharapkan dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam melindungi hak-hak anak dan mendukung mereka dalam mengejar pendidikan.

WhatsApp Image 2024 08 21 at 11.08.09 2

Salah satu aspek yang ditekankan oleh Bapak Safi’ adalah pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga. Beliau menjelaskan bahwa dialog yang baik antara orang tua dan anak dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman dan keputusan terburu-buru terkait pernikahan. Selain itu, Ketua Pengadilan Agama juga menegaskan perlunya dukungan dari masyarakat dalam memberikan edukasi dan informasi yang relevan kepada keluarga dan anak-anak. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan usia dini dan bagaimana cara menanggulanginya. Bapak Safi’ juga mengingatkan bahwa masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak dengan baik.

Sebagai bagian dari acara, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai tantangan dan solusi dalam pencegahan pernikahan usia dini. Diskusi tersebut berlangsung dinamis dengan banyak pertanyaan yang mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap isu tersebut. Narasumber menjawab setiap pertanyaan dengan sabar dan memberikan saran yang praktis serta berbasis pada pengalaman hukumnya. Sosialisasi ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa upaya preventif memerlukan kerjasama semua pihak, terutama keluarga dan masyarakat. Narasumber juga berharap agar pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dengan baik untuk menciptakan perubahan yang signifikan. Melalui edukasi dan kerjasama yang efektif, diharapkan angka pernikahan usia dini dapat menurun secara signifikan. Keberhasilan acara ini menunjukkan bahwa kesadaran dan tindakan preventif sangat penting dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan masa depan mereka yang lebih baik.