Pengadilan Agama Surabaya Laksanakan Sita Eksekusi Aset dalam Perkara Kewarisan
Pengadilan Agama Surabaya Laksanakan Sita Eksekusi Aset dalam Perkara Kewarisan
Tanggal Rilis Berita : 21 Agustus 2024, Pukul 15:11 WIB, Telah dilihat 110 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 21 Agustus 2024 - Pengadilan Agama Surabaya telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 2851/Pdt.G/2023/PA.Sby. Proses sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak waris para pihak dapat terpenuhi sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.

Proses Sita Eksekusi dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Januar Puspardana, S.E., dan disaksikan oleh Panitera Muda Permohonan, Bapak M Agus Syamsul Arief, S.H., serta Jurusita Pengadilan Agama Surabaya, Dhiana Embun Sari, S.H. Pelaksanaan eksekusi juga dihadiri oleh beberapa staf dari Kelurahan Medokan Ayu. Eksekusi ini melibatkan aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Griya Pesona Asri Blok F No.15, Kelurahan Medokan Ayu, yang menjadi objek sengketa dalam perkara kewarisan tersebut.

Whats-App-Image-2024-08-21-at-14-21-25

Walaupun para pihak tidak hadir, pelaksanaan sita eksekusi tetap dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang disengketakan dapat didistribusikan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum, serta disaksikan oleh aparat keamanan setempat untuk menjaga kelancaran dan ketertiban. Jurusita Pengadilan Agama Surabaya memastikan bahwa seluruh prosedur eksekusi dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sita eksekusi ini menandai tahapan penting dalam penyelesaian perkara kewarisan di Pengadilan Agama Surabaya. Dengan berjalannya eksekusi ini, diharapkan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Pengadilan Agama Surabaya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan dengan tepat dan adil.