Jumat, 23 Agustus 2024, Pengadilan Agama Kota Kediri berpartisipasi dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang dilaksanakan secara daring. Acara ini diselenggarakan dengan tema "Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan" dan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Kota Kediri Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. seluruh tenaga teknis PA Kota Kediri secara daring bertempat di Ruang Media Center PA Kota Kediri.
Bimtek tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama seluruh Indonesia, termasuk Pimpinan, Hakim, Panitera, dan Tenaga Teknis lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait hukum wakaf dalam konteks putusan pengadilan, sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Serta Tenaga Teknis diharapkan mampu mengenali dan menerapkan prinsip-prinsip hukum wakaf dengan tepat, serta memahami dinamika dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam praktiknya. Melalui diskusi, studi kasus, dan simulasi, diharapkan para tenaga teknis dapat memperdalam wawasannya dan meningkatkan keterampilan analitis yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai situasi yang kompleks.
Kegiatan dibuka dengan MC dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H.M.H.., yang menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum wakaf, terutama dalam konteks putusan pengadilan. Setelah itu, narasumber memberikan materi yang sangat komprehensif terkait implementasi hukum wakaf dalam putusan pengadilan, tantangan yang dihadapi, serta solusi yang dapat diterapkan dalam praktek peradilan.
Selama sesi Bimtek, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai permasalahan yang sering muncul dalam kasus wakaf di pengadilan. Narasumber menjawab pertanyaan dengan sangat jelas dan memberikan panduan praktis yang dapat langsung diterapkan di lapangan. Para peserta tampak antusias dan aktif berpartisipasi, mencatat setiap detail penting yang disampaikan oleh narasumber guna untuk mengatasi tantangan yang akan dihadapi pada daerah masing-masing mendatang.
Atmosfer keakraban dan semangat belajar yang tinggi membuat acara Bimtek ini tidak hanya bermanfaat dari segi pengetahuan, tetapi juga mempererat hubungan antar peserta. Mereka berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara rutin agar pengetahuan dan keterampilan mereka terus terasah seiring dengan perkembangan hukum wakaf yang dinamis. Serta diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif, memberikan ruang bagi setiap peserta untuk berbagi pengalaman dan pandangan mereka.
Kegiatan Bimtek kali ini ditutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag MA RI, Dr. Boy Candra Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau berpesan materi sesi ini dijadikan pemantik untuk melaksanakan diskusi lanjutan di masing-masing wilayah Pengadilan Tinggal Agama di Indonesia. Beliau juga berharap pengetahuan yang didapatkan dalam Bimtek ini dapat meningkatkan kualitas putusan Pengadilan terkait masalah wakaf dan memberikan dampak positif bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia.