Kediri, 9 September 2024 - Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., memberikan materi tentang mediasi kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung). Materi tersebut diberikan setelah pelaksanaan apel pagi dan bertempat di Ruang Sidang Utama PA Kota Kediri. Agenda pembekalan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa selama mengikuti program PKL di Pengadilan Agama Kota Kediri. Sebelum pemberian materi dimulai, pemateri terlebih dulu memperkenal diri secara singkat.
Dalam materinya, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. menjelaskan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016. Lahirnya PERMA ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dirasa belum optimal dan dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan mediasi yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan. Beliau menjelasakan dalam PERMA ini mengatur beberapa hal penting terkait mediasi, antara lain:
• Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan.
• Proses Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
• Kesepakatan hasil mediasi dapat dinyatakan berhasil seluruhnya ataupun berhasil sebagian
• Proses Mediasi pada dasarnya bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain
• Semua sengketa yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadapt pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini
• Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya
• Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak
PERMA ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi, sehingga dapat mengurangi beban perkara pengadilan dan mempercepat penyelesainag sengketa. Mediasi dapat dilakukan berbagai macam perkara perdata, seperti perkara perceraian, warisan, hutang-piutang, dan perkara lainnya. Berikut adalah beberapa manfaat mediasi, jelas Ibu Wakil Ketua diantaranya :
• Lebih cepat dan efisien daripada persidangan
• Biaya lebih murah
• Lebih menjaga hubungan baik antara para pihak
• Para pihak memiliki kontrol penuh atas hasil kesepakatan
Ibu Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., menernagkan bahwa mediasi merupakan alternatif yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa. Halini dikarenakan mediasi dapat diselesaikan secara cepat, biaya yang murah, dan lebih menjaga hubungan baik antara para pihak. Keberhasilan mediasi juga menjadi salah satu penilaian kinerja satuan kerja terlebih pada Pengadilan Agama dibawah naungan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang periode penilaiannya setiap triwulan.
Materi mediasi yang diberikan oleh Ibu Wakil Ketua PA Kota Kediri ini dilakukan secara interaktif, sehingga terbangun diskusi antara pemateri dengan para mahasiswa PKL. “Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang sangat bermanfaat. Oleh karena itu, saya berharap mahasiswa PKL dapat memahami dan dapat menjadi khasanah keilmuan baru yang dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya. Mediasi sendiri merupakan salah satu elemen pendukung terwujudnya Visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung. Materi tersebut diberikan untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa PKL tentang tugas dan fungsi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa.