Kediri, 24/09/2024 | Aparatur Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional bertajuk "Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum". Acara ini diselenggarakan secara Daring oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) bekerja sama dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) pada Selasa, 24 September 2024. Selain dihadiri Aparatur PA Kota Kediri, seminar yang dimulai pukul 08.30 WIB ini juga dihadiri lembaga peradilan lainnya melalui Media Center masing-masing.
Setelah dibuka dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Direktur SIGAB Indonesia dan Deputi V Kantor Staf Presiden kemudian menyampaikan sambutan pada kegiatan ini. Beliau dalam sambutannya menyatakan tujuan seminar ini diantaranya adalah untuk meningkatkan kepedulian lembaga publik terhadap kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. "Seminar ini merupakan upaya menjalankan dan mewujudkan amanat dari UU No. 8/2016 dan PP No. 39/2020 yang berkenaan dengan responsibilitas layanan bagi kaum rentan yang berhadapan dengan hukum", jelas Direktur SIGAB.
Tiga narasumber kompeten dihadirkan dalam seminar ini. Narasumber pertama, AKBP Ema Rahmawati dari Bareskrim Polri, menyampaikan materi tentang langkah strategis Polri dalam menyediakan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas. Narasumber kedua, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana dari Kemenkumham RI, membahas akses bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. Sementara itu, Purwanti dari SIGAB Indonesia memaparkan tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam konteks hukum.
Seminar ini juga menghadirkan tiga penanggap yang memberikan pandangan mereka terkait topik yang dibahas. Fajri Nursyamsi dari PSHK Indonesia mengulas pentingnya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum. Risna Wati Utami, konsultan implementasi UNCRPD, berbicara mengenai kerentanan disabilitas dalam berhadapan dengan hukum. Penanggap ketiga, Dr. Siti Kasiyati dari Majelis Hukum HAM Aisyiyah Jawa Tengah, menyoroti isu perempuan dan anak disabilitas dalam proses hukum.
Ketua PA Kota Kediri di sela-sela acara kepada Tim Media menuturkan: "Kehadiran Kita pada seminar nasional ini adalah bentuk komitmen mewujudkan layanan inklusif kepada kelompok rentan, salah satunya kaum penyandang disabilitas. Materi-materi yang dipaparkan oleh narasumber sangat membantu Kita dalam memperkaya wawasan Kita sebagai aparatur penegak hukum untuk meningkatkan kualitas layanan kita bagi penyandang disabilitas". Menurut Beliau, kepedulian dan peningkatan kemampuan aparatur PA Kota Kediri terhadap layanan kelompok rentan sangat penting. "Semakin kita peduli dan memiliki kecakapan dalam pemberian layanan kaun difabel, maka Kita akan semakin mampu memastikan bahwa PA Kota Kediri telah memberikan layanan inklusif bagi mereka dalam mengakses dan mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan", pungkasnya.
Pelaksanaan seminar ini, Badilag telah kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan inklusivitas dalam pelayanan hukum di lembaga Peradilan Agama. Partisipasi para pimpinan dan aparatur peradila agama dengan mengikuti paparan dan diskusi bersama narasumber yang ahli di bidangnya telah berhasil membangkitkan kesadaran akan tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas. Diharapkan hasil dari diskusi ini dapat menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan bagi PA Kota Kediri dalam mewujudkan layanan peradilan yang inklusif bagi kelompok rentan di masa depan.