Tingkatkan Kompetensi Tenaga Teknis Aparatur PA Kab Malang Ikuti Bimtek
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Teknis Aparatur PA Kab Malang Ikuti Bimtek
Tanggal Rilis Berita : 27 September 2024, Pukul 16:12 WIB, Telah dilihat 50 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 27 September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua – Drs. H. Misbah, M.H.I. beserta Hakim dan Panitera Pengganti di PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2024-09-27-at-12-48-56

Kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2006/DJA/DL1.10/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Tema yang diangkat pada kegiatan tersebut adalah "Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah" dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H.

Acara tersebut dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama – Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan materi. “Bimbingan Teknis ini untuk dijadikan sebagai bentuk upaya bersama dalam rangka meningkatkan kompetensi dan personalitas dalam menyelesaikan perkara, mewujudkan putusan yang memenuhi tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan tentunya dibutuhkan kualitas hakim dan aparaturnya”, ujar Dirjen Badilag MA RI. Bimbingan teknis kali ini dilaksanakan mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 bahwa ekonomi syariah merupakan wewenang Pengadilan Agama. Beliau berharap dengan adanya bimbingan teknis ini Aparatur Pengadilan tidak hanya memahami secara teoritis namun juga dapat menerapkan secara berkesinambungan secara praktik. 

Whats-App-Image-2024-09-27-at-12-39-45

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan sebagai komitmen Ditjen Badilag MA RI dalam meningkatkan kualitas Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama serta memberikan pencerahan dan membuka cakrawala wawasan pengetahuan kita lebih luas dan mendalam tentang ekonomi syariah. Kegiatan Bimbingan Teknis ini juga dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala dengan menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya. Dengan adanya Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan perkara kepada masyarakat pencari keadilan.