Perkuat Layanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak, PA Lumajang Jalin Sinergi dengan Pemkab Lumajang
Perkuat Layanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak, PA Lumajang Jalin Sinergi dengan Pemkab Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 01 Oktober 2024, Pukul 11:13 WIB, Telah dilihat 75 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Perkuat Layanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak, PA Lumajang Jalin Sinergi dengan Pemkab Lumajang

Pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB, PA Lumajang memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait pembahasan Draft Nota Kesepakatan Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak. Dalam pertemuan ini, PA Lumajang diwakili oleh H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Panitera, dan Achmad Chozin, S.H., Sekretaris. Sementara Pemkab Lumajang diwakili oleh INDRIYONO KRISNANURTI, AP Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Drs. HARIS HERMANSYAH Kasubag Kerja Sama, dan  AGUNG HADI, S.H. staf Bagian Hukum. Bapak HARIYANTO,SAP Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) dari Dispendukcapil, Ibu Dra DEWI SUSIYANTI Kepala Dinas Dinsos P3A, Bapak DARNO S.Pd, M.M. Subag Umum dan Kepegawaian dari Dinsos P3A, dan Indah Kusumawati, S.Si. Apt. selaku penanggungjawab Bidang Kesehatan Masyarakat, serta beberapa ASN Pemkab Lumajang.

WhatsApp Image 2024 10 01 at 9.45.31 AM

Bertempat di Ruang Rapat Terbatas Setda Kabupaten Lumajang, kegiatan ini merupakan finalisasi dari pertemuan-pertemuan sebelumnya perihal Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian. “Setelah ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama, maka pelaksanaan setiap putusan PA Lumajang yang memuat hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian dilaksanakan oleh Pemkab Lumajang melalui mekanisme interkoneksi sistem, khususnya bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Pemkab Lumajang.”, ungkap Panitera PA Lumajang. “Interkoneksi Sistem merupakan pertukaran informasi dan pertukaran data yang terintegrasi, baik pada PA Lumajang maupun pada Pemkab Lumajang.”, tambahnya.

WhatsApp Image 2024 10 01 at 9.45.33 AM

Bagi aparatur sipil negara, hak-hak anak dan perempuan pasca-perceraian dilaksanakan melalui mekanisme pemotongan gaji oleh bendahara yang langsung disetorkan kepada rekening anak selaku penerimanya. Sedangkan bagi masyarakat luas, hak-hak anak dan perempuan pasca-perceraian dilaksanakan melalui penahanan layanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Dengan kata lain, seorang mantan suami tidak bisa melakukan pembaruan administrasi data kependudukan melainkan setelah melaksanakan hak-hak anak dan perempuan sesuai dengan putusan PA Lumajang.

WhatsApp Image 2024 10 01 at 9.45.33 AM 1

Hal ini merupakan terobosan baru bagi kedua instansi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Lumajang. Perlindungan perempuan dan anak telah menjadi isu penting dalam dunia modern. Untuk menjamin kesetaraan gender dan masa depan generasi penerus, perempuan dan anak harus memperoleh perlindungan dari segala macam bentuk gangguan, ancaman, kekerasan dan eksploitasi.

WhatsApp Image 2024 10 01 at 9.45.33 AM 2

Add comment